Kaskus

News

Sleipnir9Avatar border
TS
Sleipnir9
Menaker Izinkan Tunda THR, Pengusaha Bisa Apa Kalau Buruh Menolak?
Menaker Izinkan Tunda THR, Pengusaha Bisa Apa Kalau Buruh Menolak?
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan yang kesulitan membayar THR untuk mencicil atau menundanya. Namun buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan tersebut.

Kebijakan mengenai THR itu berdasarkan surat edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, jika buruh menolak pembayaran THR dicicil atau ditunda, mau tidak mau harus diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial. Sebab SE tersebut bukan hukum yang mengikat, hanya berupa imbauan.

"Permasalahannya kan kalau memang tidak mencapai titik temu terus bagaimana? Jadi kalau nggak sampai titik temu kan tetap harus mengikuti aturan sesuai dengan hubungan industrial kan," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (8/5/2020).

Jadi SE tersebut tidak berarti bersifat mutlak. Ketika buruh menolak THR ditunda atau dicicil maka harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Kalau buruh menolak berarti harus tetap ikuti aturan kan melalui pengadilan hubungan industrial. kan ada PP/UU-nya. Jadi paling nggak kalau nggak bisa sepakat tetap harus melalui jalur hukumnya," jelasnya.

Namun dia berharap buruh bisa bersikap rasional, begitu pula pihaknya sebagai pengusaha. Menurutnya saat ini memang banyak perusahaan yang kesulitan membayar THR secara normal. Hal itu, lanjut dia, bisa dilihat dari banyaknya pekerja yang dirumahkan imbas merebaknya virus Corona.

"Jadi memang kalau kita lihat banyak perusahaan yang masih menemui kendala. Jadi kalau kita lihat perusahaan-perusahaan yang sudah merumahkan (karyawan) itu biasanya cash flow-nya sudah bermasalah kan. Jadi dengan sendirinya mereka pasti menemui masalah juga untuk pembayaran THR ini," tambahnya.

Berdasarkan SE THR, Menaker meminta Gubernur memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja, dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," tutur Menaker dalam SE tersebut.

Menurut Ida, berdasarkan dialog tersebut, pengusaha dan para pekerja dapat menyepakati beberapa hal. Pertama, bila perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Ketiga, soal waktu dan tata cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

sumber
grg.Avatar border
BumiTimurAvatar border
fatqurrAvatar border
fatqurr dan 12 lainnya memberi reputasi
13
925
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan