Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sss.Avatar border
TS
sss.
CEK FAKTA : Hoax Denda Rp5 Juta Bagi Pengendara Motor yang Tidak Gunakan Masker
Beredar informasi tentang denda bagi orang yang tak memakai masker saat beraktivitas. Denda yang diberikan sebanyak 5 juta atau penjara selama 2 minggu. Informasi tersebut beredar di aplikasi pesan instan WhatsApp.
Kominfo

"Bagi yg keluar rumah. Pejalan kaki,pengendara motor/mobil, harap pakai masker, sanksi tilang sdh diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu ayo kita disiplin demi perangi Covid19 bersama sama agar cepat berakhir saudara-saudari".


Penelusuran
"Informasi beredar di jejaring sosial yang berbunyi "Bagi yg keluar rumah. Pejalan kaki, pengendara motor/mobil harap pakai masker, sanksi tilang sdh diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu", itu TIDAK BENAR alias HOAX.

Faktanya :
Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu. dan peraturan tersebut tidak ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."


Meski begitu, ada sejumlah hukuman yang diberikan bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan saat berkendara selama pandemi Covid-19. Hukuman itu berupa teguran hingga pemberian denda. 

Kesimpulan
Informasi tentang denda Rp5 juta dan penjara 2 tahun bagi pengendara motor atau mobil yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan adalah hoaks. Pihak kepolisian tidak membuat peraturan seperti itu.



muyasyAvatar border
smoothxAvatar border
fatqurrAvatar border
fatqurr dan 12 lainnya memberi reputasi
13
356
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan