- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Viral Jenazah ABK Indonesia dibuang kelaut? Bolehkah?


TS
uni214
Viral Jenazah ABK Indonesia dibuang kelaut? Bolehkah?
Sejak semalam banyak beredar berita akan eksploitasi tenaga kerja ABK Indonesia di salah satu kapal milik china hingga jenazah ABK dilarung atau dibuang ke pantai.
Berita ini sungguh sangat menggenaskan karena selain eksploitasi tenaga kerja, gaji ABK pun dibayarkan tidak sesuai sekitar 1,7 juta selama 17 bulan atau 100.000 untuk perbulannya bahkan ABK tidak diperbolehkan untuk minum dari air mineral yang dibawa oleh kapal tetapi harus minum dari air sulingan laut.
Dari Eksploitasi Tenaga Kerja hingga gaji yang tidak sesuai, saya akan membahas tata cara jenazah jika kita sedang berada di laut dan kembali ke darat dalam jangka waktu yang sangat lama dalam agama islam.
Perlu diingat, hal yang membuat geram adalah karena ABK Indonesia sudah menandatangi kesepakatan untuk membayar asuransi jiwa sebesar 150 jt. Bunyi surat pernyataannya adalah " Dengan ini saya menyatakan setelah berangkat kerja ke luar negeri sebagai ABK (nelayan) segala resiko akan saya tanggung sendiri. Bila sampai terjadi musibah sampai meninggal maka jenazah saya akan dikremasikan di tempat dimana kapal menyandar dengan catatan abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia."
sumber foto
"Untuk itu akan diasuransikan terlebih dahulu sebelum berangkat keluar negeri dengan uang pertanggungan sebesar 10.000 US Dollar, dirupiahkan Rp 150 juta."
Sehingga seharusnya jenazah ABK Indonesia di kremasi dan dikirimkan pulang ke Indonesia. Tetapi, secara islam pengurusan jenazah orang yang meninggal di laut adalah sebagai berikut.
Tata cara pengurusan Jenazah orang yang meninggal di lautan adalah jenazah harus dimandikan kemudian di kafani dan disholatkan seperti tata cara pengurusan jenazah di darat. Hal utama yang membedakan adalah jika jenazah orang meninggal di darat akan dikuburkan tapi jenazah orang yang meninggal di laut akan di ikat ke dua buah papan yang telah diberikan pemberat dan akan dilarungkan dilaut.
Pasalnya, urgensi memakamkan jenazah harus dilakukan sesegera mungkin untuk dikuburkan tetapi ketika kapal berlayar di laut maka akan membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk berlabuh kembali ke daratan. Hal ini pun mempertimbangkan alasan kesehatan para ABK lainnya karena di khawatirkan jenazah yang sudah meninggal akan menimbulkan penyakit menular yang akan menularkan ABK yang lain.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab berikut;
ومن مات في البحر ولم يكن بقرب ساحل فالأولى أن يجعل بين لوحين ويلقى في البحر
Barangsiapa mati di lautan dan jauh dari sebuah tepian pantai (daratan), maka yang lebih utama menjadikannya pada dua papan kemudian ditenggelamkan ke dalam lautan.
sumber foto
Tetapi dalam kasus ABK Indonesia yang meninggal di kapal milik china dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan, seorang ABK memiliki beberapa hak, dari santunan kematian hingga pemulangan jenazah.
Pada Pasal 31 berbunyi :
(1) Jika awak kapal meninggal dunia di atas kapal, pengusaha angkutan di perairan wajib menanggung biaya pemulangan dan penguburan jenazahnya ke tampat yang dikehendaki oleh keluarga yang bersangkutan sepanjang keadaan memungkinkan.
(2) Jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan:
a. Untuk meninggal karena sakit besarnya santunan minimal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
b. Untuk meninggal dunia akibat kecelakaan kerja besarnya santunan minimal Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(3) Santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan kepada ahli warinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Walaupun begitu, pengurusan jenazah ABK ini kembali lagi kepada surat Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang sepakati oleh ABK dengan pengusaha angkutan sesuai pada PP No 7 Tahun 2000.
Jadi apakah kesimpulannya? Pelarungan jenazah dilautan diperbolehkan asalkan sesuai dengan syariat islam tentang pengurusan jenazah, tetapi dalam kasus ini jenazah tetap harus dibawa pulang setelah dikremasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Referensi Tulisan :
1
2
3
Narasi : Yunike Selviana
Lampung, 7 Mei 2020
Berita ini sungguh sangat menggenaskan karena selain eksploitasi tenaga kerja, gaji ABK pun dibayarkan tidak sesuai sekitar 1,7 juta selama 17 bulan atau 100.000 untuk perbulannya bahkan ABK tidak diperbolehkan untuk minum dari air mineral yang dibawa oleh kapal tetapi harus minum dari air sulingan laut.
Dari Eksploitasi Tenaga Kerja hingga gaji yang tidak sesuai, saya akan membahas tata cara jenazah jika kita sedang berada di laut dan kembali ke darat dalam jangka waktu yang sangat lama dalam agama islam.
Perlu diingat, hal yang membuat geram adalah karena ABK Indonesia sudah menandatangi kesepakatan untuk membayar asuransi jiwa sebesar 150 jt. Bunyi surat pernyataannya adalah " Dengan ini saya menyatakan setelah berangkat kerja ke luar negeri sebagai ABK (nelayan) segala resiko akan saya tanggung sendiri. Bila sampai terjadi musibah sampai meninggal maka jenazah saya akan dikremasikan di tempat dimana kapal menyandar dengan catatan abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia."

"Untuk itu akan diasuransikan terlebih dahulu sebelum berangkat keluar negeri dengan uang pertanggungan sebesar 10.000 US Dollar, dirupiahkan Rp 150 juta."
Sehingga seharusnya jenazah ABK Indonesia di kremasi dan dikirimkan pulang ke Indonesia. Tetapi, secara islam pengurusan jenazah orang yang meninggal di laut adalah sebagai berikut.
Tata cara pengurusan Jenazah orang yang meninggal di lautan adalah jenazah harus dimandikan kemudian di kafani dan disholatkan seperti tata cara pengurusan jenazah di darat. Hal utama yang membedakan adalah jika jenazah orang meninggal di darat akan dikuburkan tapi jenazah orang yang meninggal di laut akan di ikat ke dua buah papan yang telah diberikan pemberat dan akan dilarungkan dilaut.
Pasalnya, urgensi memakamkan jenazah harus dilakukan sesegera mungkin untuk dikuburkan tetapi ketika kapal berlayar di laut maka akan membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk berlabuh kembali ke daratan. Hal ini pun mempertimbangkan alasan kesehatan para ABK lainnya karena di khawatirkan jenazah yang sudah meninggal akan menimbulkan penyakit menular yang akan menularkan ABK yang lain.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab berikut;
ومن مات في البحر ولم يكن بقرب ساحل فالأولى أن يجعل بين لوحين ويلقى في البحر
Barangsiapa mati di lautan dan jauh dari sebuah tepian pantai (daratan), maka yang lebih utama menjadikannya pada dua papan kemudian ditenggelamkan ke dalam lautan.

Tetapi dalam kasus ABK Indonesia yang meninggal di kapal milik china dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan, seorang ABK memiliki beberapa hak, dari santunan kematian hingga pemulangan jenazah.
Pada Pasal 31 berbunyi :
(1) Jika awak kapal meninggal dunia di atas kapal, pengusaha angkutan di perairan wajib menanggung biaya pemulangan dan penguburan jenazahnya ke tampat yang dikehendaki oleh keluarga yang bersangkutan sepanjang keadaan memungkinkan.
(2) Jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan:
a. Untuk meninggal karena sakit besarnya santunan minimal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
b. Untuk meninggal dunia akibat kecelakaan kerja besarnya santunan minimal Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(3) Santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan kepada ahli warinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Walaupun begitu, pengurusan jenazah ABK ini kembali lagi kepada surat Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang sepakati oleh ABK dengan pengusaha angkutan sesuai pada PP No 7 Tahun 2000.
Jadi apakah kesimpulannya? Pelarungan jenazah dilautan diperbolehkan asalkan sesuai dengan syariat islam tentang pengurusan jenazah, tetapi dalam kasus ini jenazah tetap harus dibawa pulang setelah dikremasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Referensi Tulisan :
1
2
3
Narasi : Yunike Selviana
Lampung, 7 Mei 2020






twins1184 dan 35 lainnya memberi reputasi
34
1.2K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan