- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Detik-detik Mencekam Satpam Desa Dibunuh Gegara Tuduhan Dukun Santet


TS
Rifle.Bullets
Detik-detik Mencekam Satpam Desa Dibunuh Gegara Tuduhan Dukun Santet
Spoiler for :
Spoiler for :

Jusuf Ledo (59) dibunuh dengan sadis oleh tiga pria di Desa Nusakdale, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena dituding sebagai dukun santet. Tuduhan para pelaku itu dipatahkan polisi.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban meninggal akibat benturan benda tumpul yang menyebabkan sejumlah luka. Luka tersebut antara lain luka sobek di pelipis kanan, tangan kanan, pergelangan tangan kanan, lengan tangan kiri, lutut kiri, dan jari telunjuk tangan kiri.
Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo mengungkapkan ketiga pelaku telah ditangkap. Para pelaku adalah Yepta Elia (45), Matan Elfianus Elia (32), dan Steven Bolla (47).
"Dari keterangan para tersangka, korban ini adalah tukang santet di daerahnya/desanya tersebut," kata Bambang.
Usut punya usut, keterangan para tersangka kemudian dipatahkan polisi. Menurut Bambang, pembunuhan itu ditengarai karena masalah tanah.
"Alibinya (tersangka), korban tukang santet di daerahnya. Maka mereka bersepakat untuk menghabisi korban," kata Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, Rabu (6/5/2020).
Berikut detik-detik pembunuhan satpam desa di NTT gegara tuduhan dukun santet:
Jumat, 24 April 2020
Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo mengatakan ketiga tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut karena sakit hati terhadap korban karena salah satu dari tersangka atas nama Matan Elfianus Elia alias MAT memiliki masalah jual-beli tanah dengan korban.
"Pada Jumat, 24 April, korban dan tersangka Matan sempat bersitegang membicarakan masalah tanah itu," kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).
Polisi menduga kuat pembunuhan itu karena masalah tanah. Salah satu tersangka sempat cekcok dengan korban saat membicarakan masalah tanah.
"Kalau yang kuat dugaan motifnya itu karena dendam itu masalah tanah. Santet ini diduga alasannya saja, alibinya. Sebelumnya, salah satu tersangka dia ada jual-beli tanah sama korban. Dalam pembicaraan itu, keduanya sempat cekcok dan bersitegang. Akhirnya mereka berpikiran untuk menghabisi korban," ujarnya.
Selasa, 28 April 2020
Pukul 00.00 Wita
Para tersangka menghabisi nyawa korban pada 28 April 2020 sekitar pukul 00.00 Wita. Bagian dada korban dipukul dengan batu secara berulang-ulang dan menggunakan kayu untuk memukul kaki dan tangan korban.
Pukul 06.30 Wita
Korban ditemukan istri korban dalam keadaan tak bernyawa di pos jaga gerbang masuk desa, tempat dia bertugas pada 28 April 2020 pukul 06.30 Wita. Darah keluar dari mulut korban.
Senin, 4 Mei 2020
Tiga pelaku ditangkap polisi. Saat diperiksa polisi, tersangka menuduh korban merupakan tukang santet di daerah itu.
"Menghabisi nyawa korban karena dendam pribadi dan dugaan santet (suanggi)," ujar Bambang.
"Dari keterangan para tersangka, korban ini adalah tukang santet di daerahnya/desanya tersebut," imbuhnya.
Selasa, 5 Mei 2020
Para tersangka resmi ditahan pada Selasa (5/5/2020).
Ketiganya disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Sub-Pasal 338 KUHP Sub-Pasal 354 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sumur.






fatqurr dan 16 lainnya memberi reputasi
17
911
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan