- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menhub Buka Transportasi ke Daerah, Awas Diakali Orang yang Mau Mudik


TS
Sleipnir9
Menhub Buka Transportasi ke Daerah, Awas Diakali Orang yang Mau Mudik

Menhub Budi Karya Sumadi (Hasrul Nawir/detikcom)
Jakarta - Rencana Kementerian Perhubungan untuk membuka akses transportasi keluar daerah di tengah pelarangan mudik bagi traveler dari kalangan tertentu mendatangkan kritikan dari DPR. Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa menilai hal ini bisa menimbulkan kebingungan bagi petugas di lapangan.
Selain itu orang pun bisa modus dengan berbagai cara untuk mengakali kebijakan baru ini di tengah pandemi Corona.
"Kalau pesawat mungkin bisa ya, tapi bagaimana untuk penumpang darat, bus, yang massal, apakah mungkin akan ada kedisiplinan yang tinggi, bagaimana SOP-nya di lapangan sehingga bisa memutus mata rantai penularan COVID-19. Orang bisa saja modus dengan alasan ekonomi, ada kepentingan khusus. Petugas lapangan bisa pusing ambigu, boleh tidak boleh, saya tidak yakin transportasi darat bisa memenuhi kedisiplinan, jadi memang kata-kata bersayap itu harus didefinisikan, sehingga petugas di lapangan tidak ambigu," ujarnya dalam rapat yang disiarkan secara langsung, Rabu (6/5/2020).
Anggota DPR yang lain pun meyakini operasional transportasi ini akan membawa masalah besar. Salah satu anggota Komisi V Irwan menilai bahwa rencana tersebut menunjukkan pemerintah seakan tidak fokus menyelamatkan masyarakat dari Corona. Irwan menilai pemerintah hanya fokus pada perekonomian.
"Relaksasi transportasi ini kan dilakukan untuk penanganan penyelamatan ekonomi, nah ini menegaskan bahwa pemerintah dalam menangani pandemi ini tidak fokus pada penyelamatan manusianya," ujar Irwan.
Irwan mengatakan pemerintah tidak serius dalam menangani pencegahan penyebaran virus Corona. Kebijakan membolehkan kembali transportasi berpergian untuk kebutuhan khusus juga dinilai membuat bingung pemerintah daerah.
"Ini padahal Pak Jokowi jelas-jelas pidato khusus larang mudik, ini kok berubah dalam tatanan di lapangan, dan ini membuat kebingungan di daerah. Di daerah semangat kami memutus mata rantai COVID sampai jalan tikus aja ditutup," jelas Irwan.
Menanggapi kekhawatiran ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan posisi pemerintah tetap pada posisi melarang warga untuk mudik. Namun pemerintah memperbolehkan mereka yang keluar daerah untuk beberapa kriteria. Kriteria pertama adalah orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, percepatan penanganan COVID-19.
Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis. Ketiga, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia. Keempat, pemulangan PMI, WNI, dan Pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.
Selain itu larangan mudik ini juga sudah dikecualikan untuk pimpinan lembaga tertinggi, operasional TNI dan kepolisian, kedutaan, konsul, penegak hukum dan layanan dan pimpinan lembaga tertinggi.
"Selain itu dimungkinkan untuk orang berkebutuhan khusus, sebagai contoh ada orang yang sakit, atau anaknya yang nikah, di Jakarta ini ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman yang tidak bisa bekerja di Jakarta, nah ini bisa diberikan rekomendasi disiapkan untuk pulang," ujarnya.
Sebelumnya Menhub mengatakan semua moda transportasi bisa kembali beroperasi dengan syarat memenuhi protokol kesehatan. "Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan," jelas Budi Karya.
Budi Karya menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larang mudik. Mulai besok semua transportasi mulai boleh melayani masyarakat berpergian.
"BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh berpergian. Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali," kata Budi Karya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono menambahkan nanti pada prosesnya akan ada pengawasan ketat. Bagi pengguna transportasi harus menyiapkan surat sehat dari COVID-19. "Bagi mereka yang punya kepentingan khusus dan mendesak, harus dilengkapi surat-surat salah satunya surat keterangan sehat," ujarnya.
Kementerian Perhubungan juga akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
sumber






fatqurr dan 11 lainnya memberi reputasi
12
765
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan