Kaskus

News

scy32Avatar border
TS
scy32
Cara Menghitung PPh 21 Upah Harian
Menurut Peraturan dirjen pajak Nomor PER-16/PJ/2016,karyawan tidak tetap atau karyawan lepas adalah karyawan yang hanya menerima penghasilan apabila karyawan tersebut bekerja, dengan besar penghasilan dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, dan penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Cara Menghitung PPh 21 Upah Harian

Berikut kita ikuti cara Menghitung PPh 21 Upah Harian

Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kerja Lepas Upah Harian

Variabel yang bisa dimasukkan dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 :

- Pegawai Tidak Tetap
-Tenaga Kerja Lepas upah harian
- Upah satuan
- Upah borongan dalam situasi Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas dengan upah Harian/ Satuan/ Borongan yang dibayar Harian/ Satuan/ Borongan dan situasi dimana Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kerja Lepas dengan upah Harian/ Satuan/ Borongan yang dibayar bulanan

Kita akan ambil contoh hitungan megenai Upah Harian:

Contoh 1
Ucup dengan status belum menikah pada bulan Januari 20xx bekerja sebagai buruh harian PT Ampald Multi Prima . la bekerja selama 31 hari dan menerima upah harian sebesar Rp320.000,00.

Bagaimana kita menghitung PPh 21 dari si Ucup ini ?

Berikut Pembahasannya >>
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang:

Upah sehari Rp 320.000,00
Dikurangi batas upah harian
tidak dilakukan pemotongan PPh Rp 450.000,00 (-)

Penghasilan Kena Pajak sehari Rp 0,00
PPhPasal 21 dipotong atas Upah sehari Rp 0,00


Sampai dengan hari ke-14, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp4.500.000,00 maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.
Pada hari ke-15 jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp4.500.000,00, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.

Upah s.d hari ke-15 (Rp320.000,00 x 15) Rp 4.800.000,00
PTKP sebenarnya 15 x (Rp54.000.000,00/ 360) Rp 2.250.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak s.d hari ke-23 Rp 2.550.000,00


PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-23:
5% x Rp2.550.000,00 Rp 127.500,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-14 Rp 0,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-15 Rp 127.500,00

Sehingga pada hari ke-15, upah bersih yang diterima Ucup sebesar: Rp320.000,00 - Rp127.500,00= Rp192.500,00

Misalkan Ucup bekerja selama 31 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-31 adalah sebagai berikut :
Pada hari kerja ke-16 dan hari-hari berikutnya hingga hari ke 31, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong adalah:

Upah sehari Rp 320.000,00
PTKP sehari
- untuk WP sendiri (Rp 54.000.000,00: 360) Rp 150.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 170.000,00


PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp170.000,00 =Rp 8.500,00
Sehingga pada hari ke-16 dan hari-hari berikutnya sampai hari ke 31, Jarwo menerima upah bersih sebesar:
Rp320.000,00 - Rp8.500,00 = Rp312.500,00

Ucup dengan jerih payahnya dalam bulan itu menerima:

Upah hari 1-14 yang tidak dipotong pph 21 = Rp 4.480.000,00
Upah hari 15 yang sudah dikurangi pph 21 = Rp 192.500,00
Upah hari 16-31 yang sudah dikurangi
pph 21 = (17x(320.000-8500)) = Rp 5.312.500,00

Total upah Ucup bekerja di PT Ampald Multi Prima dalam 31 hari =
(4.480.000 + 192.500 + 5.312.500) = Rp 9.985.000,00


Contoh 2
Jono (belum menikah) pada bulan Desember 20xx bekerja pada perusahaan PT Ampald Multi Prima, dan menerima upah sebesar Rp600.000,00 per hari.
Mari kita Hitung PPh 21 hariannya

Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21

Upah sehari Rp 600.000,00
Upah sehari di atas Rp450.000,00 adalah:
Rp600.000,00 - Rp450.000,00 = Rp 150.000,00
PPh Pasal 21 5%xRp 150.000,00 = Rp.7.500,00

Maka Jono pada hari 1-8 per harinya mendapat upah yang sudah kena PPH 21 = Rp 592.500,00
Di hari ke-9 dalam bulan kalender yang bersangkutan, Jono telah menerima penghasilan sebesar
Rp5.400.000,00, sehingga telah melebihi Rp4.500.000,00.

Dengan demikian PPh Pasal 21 atas penghasilan Jono pada bulan Desember 20xx dihitung sebagai berikut:

Upah 9 hari kerja (9xRp600.000,00) Rp 5.400.000,00
PTKP: 9 x (Rp54.000.000,00/360) Rp 1.350.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 4.150.000,00


PPh Pasal 21 = 5% x Rp4.150.000,00 Rp 207.500,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-8:
9 x Rp7.500,00 Rp 60.000,00(-)
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-10 = Rp 147.500,00



Jumlah sebesar Rp147.500,00 ini dipotongkan dari upah harian sebesar Rp600.000,00
sehingga upah yang diterima Jono pada hari kerja ke-9 adalah:
Rp600.000,00 - Rp147.500,00 = Rp 442.500,00

Pada hari kerja ke-10 dan seterusnya dalam bulan kalender yang bersangkutan,
jumlah PPh Pasal 21 per hari yang dipotong adalah:

Upah sehari Rp 600.000,00
PTKP-untuk WP sendiri
(Rp54.000.000,00 : 360) Rp 150.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 450.000,00


PPh Pasal 21 terutang adalah 5% x Rp450.000,00 = Rp 22.500,00
Upah yang diterimakan pada hari ke-10 sebesar Rp600.000,00 - Rp 22.500,00 = Rp 577.500,00

Jono dengan jerih payahnya dalam bulan itu menerima:

Upah hari 1-8 yang sudah dipotong pph 21
592.500 x 8 = Rp 4.740.000,00
Upah hari 9 yang sudah dikurangi pph 21 = Rp 442.500,00
Upah hari 10-31 yang sudah dikurangi
pph 21 = (22x(600.000-22500)) = Rp 12.127.500,00

Total upah Ucup bekerja di PT Ampald Multi Prima dalam 31 hari = (4.740.000 + 442..500 + 12.127.500) = Rp 17.310.000,00




Referensi

Dasar Hukum:

UU Pajak Penghasilan

PMK-102/PMK.03/2016

PER-16/PJ/2016

Diubah oleh scy32 06-05-2020 14:56
0
5.8K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan