Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Jokowi Instruksikan Cek Protokol Kesehatan di Klaster Industri
Jokowi Instruksikan Cek Protokol Kesehatan di Klaster Industri

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah pandemi virus corona atau Covid-19 bisa berlangsung efektif. Lantaran hal itu Ia meminta untuk mengecek penerapan protokol kesehatan di semua klaster, salah satunya sektor industri.

"Kita harus cek ke lapangan apakah mereka menerapkan protokol kesehatan apa enggak," ujar Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas secara virtual, di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Lebih lanjut Ia juga meminta agar memonitor ketat bagi indutri yang masih beroperasi saat PSBB Dengan izin dari Kementerian Perindustrian. Adapun terang dia harus diberikan kriteria mana yang boleh beroperasi agar tidak memperluas pandemi virus corona. "Jadi klaster industri kita memastikan yang diizinkan yang mana," katanya.

Baca Juga:

"Kita harus memastikan industri-industri yang diizinkan beroperasi itu yang mana. Harus dicek di lapangan mereka melakukan protokol kesehatan secara ketat atau tidak," ucap Presiden

Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI. Surat edaran tersebut memuat kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI.

Ruang lingkup selanjutnya adalah tata cara pelaporan kegiatan industri oleh perusahaan serta sanksi administratif yang diberikan. "Perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Selain itu, perusahaan juga wajib memastikan pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya. Kemudian, surat edaran ini juga mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu.

Perusahaan memberikan laporan melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) dengan menggunakan akun masing-masing. "Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI," tegas Menperin.


Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/162...tri-1588565108

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Jokowi Instruksikan Cek Protokol Kesehatan di Klaster Industri Jokowi Minta Data Penerima Bansos Dibuka Transparan

- Jokowi Instruksikan Cek Protokol Kesehatan di Klaster Industri Netizen Keluhkan Lonjakan Tagihan Listrik, Ini Tips Agar Lebih Hemat

- Jokowi Instruksikan Cek Protokol Kesehatan di Klaster Industri Inflasi April 2020 Tercatat BPS Capai 0,08%

denbagoes01Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan denbagoes01 memberi reputasi
2
267
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan