Quote:
Sebuah foto surat pemberitahuan pembongkaran dan perobohan masjid oleh takmir dan jemaah di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, beredar di media sosial. Foto surat tersebut beredar melalui Twitter, Facebook dan WhatsApp tersebut. Rencana pembongkaran diduga terkait dengan adanya seruan dari pemerintah untuk beribadah di rumah selama pandemi virus corona ( Covid-19). Surat dengan kop takmir masjid tersebut ditujukan kepada Bupati Banyumas, Bapak Camat Wangon, Kapolsek Wangon, Komandan Koramil Wangon dan Kepala Desa Klapagading Kulon. Dalam surat tertanggal 28 April 2020 tersebut juga tertera tandatangan sejumlah takmir masjid, yaitu ketua pelaksana, sekretaris, imam rowatib dan penasihat.
Berikut isi surat tersebut:
Assalamualaikum wr wb Menimbang Kuputusan Bupati Banyumas Nomor 440/514/2020 terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19 dan surat pemberitahuan dari Pemerintah Kecamatan Wangon Nomor 400/259/2020 mengenai seruan agar umat Islam melakukan ibadah wajib dan sunnah di rumah, seruan agar tidak melakukan shalat Jumat dan digantikan shalat Dzuhur di rumah, seruan untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid dan bahwa jika masih ditemukan kegiatan keagamaan sebagaimana disebut di atas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan perihal di atas, maka kami Takmir Masjid Al Mubarok bersama jemaah masjid memutuskan hendak MEMBONGKAR dan MEROBOHKAN MASJID AL MUBAROK, karena sudah tidak dibutuhkan lagi adanya masjid di lingkungan kami. Semua aktivitas ibadah sudah dilakukan di rumah masing-masing, sehingga adalah hal mubazir/ sia-sia dengan adanya masjid yang masih berdiri tapi tidak ditempati untuk beribadah sebagaimana lazimnya. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih. Wassalamualaikum wr wb.
https://regional.kompas.com/read/202...kecewa-diimbau
najis baperan
