- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Novel di Sidang Singgung Kasus-kasus yang Ditanganinya Saat Teror Air Keras


TS
gabener.edan
Novel di Sidang Singgung Kasus-kasus yang Ditanganinya Saat Teror Air Keras

"Saya tidak terlalu bisa membuktikan itu, tapi sebagai seorang penyidik saya mengalami hal itu saya punya pengalaman terkait investigasi saya yakini ada. Karena tak mungkin terkait hal pribadi saya, karena ini melibatkan tugas saya, karena ada tugas pengamatan pengintaian dan eksekutor," ujar Novel saat bersaksi dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).
"Dan ini didukung laporan Komnas HAM yang mengatakan bahwa kasus saya dilakukan terorganisir," imbuhnya.
Novel kemudian menyinggung kasus-kasus apa saja yang ditanganinya saat sebelum teror penyiraman air keras ini. Menurutnya, saat itu dia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar.
"Emang saat itu ada penanganan perkara terkait dengan surat .... yang itu dilakukan oleh tersangka Basuki Hariman, dan saat itu ada sedikit kehebohan pemberian sejumlah uang kepada yang diduga oknum-oknum penegak hukum, dan ini kemudian jadi pembicaraan bahkan ada penyidik dan penyelidik di KPK yang sengaja dikirimkan oleh seorang petinggi-petinggi kepolisan," kata Novel.
"Dan itu banyak dikatakan bahwa saya mengkoordinasikan 3 satgas untuk mentarget petinggi-petinggi Polri, padahal saya nggak lakukan penanganan itu," lanjutnya.
Selain perkara Basuki Hariman, Novel juga mengatakan tengah menyelidiki kasus mega korupsi e-KTP. Namun, saat itu kasus e-KTP ini bocor sehingga orang di luar KPK mengetahui hal ini.
"Selain itu saya tangani beberapa perkara diantaranya terkait e-KTP yang saat itu inisial SN, dan saat itu saya terkait pidana penyelewengan uang, saya sampaikan ke BPK saat itu dan cerita-cerita itu bocor ke luar. Saya nggak tahu gimana prosesnya bisa sampai dikethui orang-orang di luar KPK," jelasnya.
Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Ronny dan Rahmat didakwa melakukan penyiraman air keras pada Novel Baswedan sebagai bentuk penganiayaan berat.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://m.detik.com/news/berita/d-49...or-air-keras/2
Hmmmm...

Mank kayanya sih dendam kasus dan ini ranah pribadi juga kali

Diubah oleh gabener.edan 30-04-2020 14:49






crazzyid dan 24 lainnya memberi reputasi
25
926
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan