- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kemenhub Pembatasan Transportasi Mudik Idul Fitri


TS
ipangperalta
Kemenhub Pembatasan Transportasi Mudik Idul Fitri

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Kementerian Perhubungan secara sah menerbitkan Peraturan Regulasi Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 perihal Pengendalian atau Pembatasan Transportasi dalam berkaitan Mudik Idul Fitri 1441 H.
kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan
“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4).
Pada peraturan hal yang serupa, masyarakat dilarang memakai alat transportasi darat, udara, dan laut untuk kegiatan mudik di tahun 2020.
Sedangkan, ada sebagian angkutan yang masih dapat beroperasi, yaitu Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta kendaraan beroda empat untuk barang atau logistik tanpa membawa penumpang.

“Pengaturan ini terdiri dari larangan sementara penggunaan transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap Adita.
ia menyatakan penertiban transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, terutamanya untuk kendaraan pribadi atau pun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan kota, bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, dan kapal laut.
"Untuk sektor transportasi lain seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur dalam Permenhub terkait jenis transportasi yang dikecualikan dilakukan pelarangan," Lanjut Adita.
Larangan mulai berlaku pada tanggal 24 April sampai 31 Mei 2020.
“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah disetujui di dalam Permenhub badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan tiket pengembalian uang secara keseluruhan. Selain mengembalikan tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan jadwal ulang, dan rute ulang, ” ujar Adita.
Semoga bermanfaat

Sumber : disini






chantika1 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
453
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan