- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Suap Impor Bawang Putih, Eks Legislator PDIP Dituntut 10 Tahun Penjara


TS
kaum.milenial
Suap Impor Bawang Putih, Eks Legislator PDIP Dituntut 10 Tahun Penjara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3009543/original/035188400_1577773055-20191231-Politikus-PDIP-I-Nyoman-Dhamantra-didakwa-terima-suap-FANANI-5.jpg )
Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nyoman selaku anggota Komisi VI DPR bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto menerima suap Rp 2 miliar dan janji Rp 1,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Mirawati dan Elviyanto masing-masing dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dalam sidang yang juga digelar hari ini.
Suap diterima Nyoman untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kemtan).
"Menuntut, agar majelis hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa Takdir Sugan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
sumur






sebelahblog dan 21 lainnya memberi reputasi
22
674
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan