- Beranda
- Komunitas
- News
- Bisnis
Sudah Mulai Diberlakukan di Indonesia, Apa itu PSBB dan Bagaimana Pelaksanaannya?


TS
slophisticated
Sudah Mulai Diberlakukan di Indonesia, Apa itu PSBB dan Bagaimana Pelaksanaannya?
Menanggapi laju kenaikan kasus Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya, sederet kebijakan digulirkan oleh pemerintah untuk menekan angka penyebaran. Salah satu kebijakan yang belum lama ini ditetapkan adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang disingkat PSBB. Lantas, apa itu PSBB dan bagaimana pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari kita? Temukan informasi selengkapnya melalui ulasan di bawah ini!
Apa itu PSBB?
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. PSBB mengacu pada pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinveksi Covid-19, untuk mencegah kemungkinan penyebaran semakin meluas.
1. Peliburan Sekolah
Untuk mencegah semakin menyebar luasnya angka kasus Covid-19, salah satu kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah adalah dengan meliburkan sekolah dan instansi pendidikan terkecuali lembaga pendidikan, pelatihan penelitian yang berkaitan dengan kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mencegah interaksi secara langsung antar guru, siswa, dan pihak-pihak lainnya yang berpotensi menyebarkan virus. Sementara itu, semua kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah/tempat tinggal masing-masing diawasi oleh pengajar dengan menggunakan bantuan media yang efektif.
2. Peliburan Tempat kerja
Membatasi aktivitas di tempat kerja termasuk ke dalam hal yang harus diperhatikan selama PSBB berlangsung. Perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan karyawannya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal. Dengan begitu, kegiatan kerja sepenuhnya dialihkan menggunakan skema working from home atau bekerja dari rumah atau dengan membatasi pekerja yang masuk ke angka paling minimum.
Namun, bagi perusahaan-perusahaan atau instansi-instansi yang bergerak dalam bidang tertentu, PSBB tidak diwajibkan. Perusahaan/instansi tersebut meliputi TNI & Polri, perusahaan di bidang kebutuhan pangan, BBM, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri ekspor & impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.
3. Pembatasan Kegiatan di Tempat/Fasilitas Umum
Selama PSBB dilaksanakan, seluruh kegiatan yang diselenggarakan di tempat atau fasilitas umum wajib memberlakukan pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak atau physical distancing. Terkecuali, bagi tempat-tempat seperti supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat & peralatan medis, kebutuhan pangan & pokok, barang penting, BBM, gas dan energi, serta fasilitas kesehatan dan kegiatan olahraga baca selengkapnya
Apa itu PSBB?
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. PSBB mengacu pada pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinveksi Covid-19, untuk mencegah kemungkinan penyebaran semakin meluas.
1. Peliburan Sekolah
Untuk mencegah semakin menyebar luasnya angka kasus Covid-19, salah satu kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah adalah dengan meliburkan sekolah dan instansi pendidikan terkecuali lembaga pendidikan, pelatihan penelitian yang berkaitan dengan kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mencegah interaksi secara langsung antar guru, siswa, dan pihak-pihak lainnya yang berpotensi menyebarkan virus. Sementara itu, semua kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah/tempat tinggal masing-masing diawasi oleh pengajar dengan menggunakan bantuan media yang efektif.
2. Peliburan Tempat kerja
Membatasi aktivitas di tempat kerja termasuk ke dalam hal yang harus diperhatikan selama PSBB berlangsung. Perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan karyawannya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal. Dengan begitu, kegiatan kerja sepenuhnya dialihkan menggunakan skema working from home atau bekerja dari rumah atau dengan membatasi pekerja yang masuk ke angka paling minimum.
Namun, bagi perusahaan-perusahaan atau instansi-instansi yang bergerak dalam bidang tertentu, PSBB tidak diwajibkan. Perusahaan/instansi tersebut meliputi TNI & Polri, perusahaan di bidang kebutuhan pangan, BBM, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri ekspor & impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.
3. Pembatasan Kegiatan di Tempat/Fasilitas Umum
Selama PSBB dilaksanakan, seluruh kegiatan yang diselenggarakan di tempat atau fasilitas umum wajib memberlakukan pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak atau physical distancing. Terkecuali, bagi tempat-tempat seperti supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat & peralatan medis, kebutuhan pangan & pokok, barang penting, BBM, gas dan energi, serta fasilitas kesehatan dan kegiatan olahraga baca selengkapnya
0
357
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan