- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Reformasi Bersama Ombudsman


TS
riskyanandap
Reformasi Bersama Ombudsman
Sejak digulirkannya era reformasi pada bulan Mei 1998, beberapa dari kalangan menilai masih belum sepenuhnya terlihat adanya perubahan yang signifikan. Kehadiran lembaga sampiran negara (state auxiliary agencies) sebagai salah satu implikasi di era reformasi, dilukiskan telah membawa angin perubahan yang sedang membawa bangsa ini kearah perubahan nyata. Salah satu state auxiliary agencies seperti Komisi Ombudsman Nasional (KON) menunjukan adanya sesuatu yang baru dalam praktek ketatanegaraan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Ombudsman juga sebagai lembaga pengawas eksternal yang dapat mengontrol dan melakukan pelayanan publik dan penegakan hukum. Dalam menjalankan tugasnya Ombudsman bebas dari campur tangan dari kekuasaan lainnya karena Ombudsman sendiri memiliki karakteristik yakni lembaga independen sehingga tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga lain dan jauh dari maneuver politik maupun diintervensi. Maka dari itu Ombudsman berada di sisi rakyat agar tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, penundaan berlarurt serta aktivitas pelayanan publik buruk lainnya dan telah diakomodir oleh negara. Negara juga telah menjamin agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dengan terus memperbaiki roda pemerintahan. Dengan ini masyarakat juga harus ikut serta untuk mengawasi dan melaporkan penyelenggaraan publik yang buruk pada Ombudsman sehingga dapat di adili dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lahirnya Komisi Ombudsman Nasional (KON) pada tanggal 10 Maret 2000 bedasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 2000 yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum oleh aparat pemerintah dan peradilan kepada masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik yang sangat prima sangat dibutuhkan pada setiap stratifikasi masyarakat. Mengingat sampai saat ini masyarakat juga kebanyakan diantaranya menerima pelayanan publik yang buruk sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dengan banyaknya ketidakpuasan masyarakat akibat pelayanan publik yang buruk maka, Ombudsman menjadi cawan pengaduan masyarakat yang berkenaan dengan pelayanan penyelenggaraan negara baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perorangan.
Lebih lanjut, Ombudsman juga sebagai lembaga pengawas eksternal yang dapat mengontrol dan melakukan pelayanan publik dan penegakan hukum. Dalam menjalankan tugasnya Ombudsman bebas dari campur tangan dari kekuasaan lainnya karena Ombudsman sendiri memiliki karakteristik yakni lembaga independen sehingga tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga lain dan jauh dari maneuver politik maupun diintervensi. Maka dari itu Ombudsman berada di sisi rakyat agar tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, penundaan berlarurt serta aktivitas pelayanan publik buruk lainnya dan telah diakomodir oleh negara. Negara juga telah menjamin agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dengan terus memperbaiki roda pemerintahan. Dengan ini masyarakat juga harus ikut serta untuk mengawasi dan melaporkan penyelenggaraan publik yang buruk pada Ombudsman sehingga dapat di adili dengan ketentuan hukum yang berlaku.






sebelahblog dan 6 lainnya memberi reputasi
7
466
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan