- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Levering Untuk Benda Bergerak Dan Benda Tidak Bergerak


TS
eriksetiawan122
Levering Untuk Benda Bergerak Dan Benda Tidak Bergerak
Levering untuk benda bergerak dan benda tidak bergerak
Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer
Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 61-62), suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tidak bergerak (“onroerend”) pertama karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakaiannya, dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang.
Lebih lanjut, Subekti menjelaskan bahwa adapun benda yang tidak bergerak karena sifatnya ialah tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu. Jadi, misalnya sebidang pekarangan, beserta dengan apa yang terdapat di dalam tanah itu dan segala apa yang dibangun di situ secara tetap (rumah) dan yang ditanam di situ (pohon), terhitung buah-buahan di pohon yang belum diambil
Tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya, ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya mesin-mesin dalam suatu pabrik. Selanjutnya, ialah tidak bergerak karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang, segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
pemindahan hak atasa suatu benda
Pemindahan hak atas suatu benda harus disertai dengan penyerahan (levering) benda tersebut. Proses tungkai tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa memandang hukum yang mengaturnya. Kedudukannya menentukan apakah pemindahan hak dikategorikan sah atau tidak sah. Lebih jauh jika menyimpang dari hukum dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim.
Menurut Prof. Dr. H. Moch. Isnaeni, SH., MS., Dalam bukunya berjudul "Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan", jelas Levering Sesungguhnya mengandung dua hal penting agar Levering sampai kepada tujuan finalnya, yaitu perpindahan hak milik suatu benda dari satu pihak ke pihak lainnya. Dua unsur tersebut adalah penyerahan nyata ( feitelijke levering ) dan penyerahan yuridis ( juridische levering ).
Pada penyerahan nyata benda bergerak, penyerahan yuridis terjadi pada saat penyerahan dilakukan. Disini perjanjian konsensual jatuh bersamaan dengan perjanjian kebendaan (penyerahan).
Penyerahan benda bergerak tidak begitu tampak tahapnya, saat sedang dan barang barang melakukan penyerahan benda, disitu sudah terjadi penyerahan. Sedangkan untuk benda tak bergerak, seperti tanah dan bangunan, sangat tampak tahapan demi tahap penyerahan benda tersebut.
Menurut Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, SH., FCBArb., Dalam bukunya berjudul "Sistem Hukum Benda Nasional" menjelaskan untuk sahnya penyerahan harus penuh syarat-syarat sebagai berikut:
1. Alas hak; (onderlinggende verbintenis), yaitu perjanjian konsensual obligatoir;
2. Ada penyerahan (perjanjian kebendaan);
3. Ada wewenang menguasai pihak yang menyerahkan (beschikking bevoegdheid);
4. Ada itikad baik (te goeder strouw);
pengertian barang bergerak
Pengertian barang bergerak secara umum adalah barang yang digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman atau kredit jangka pendek. Barang tersebut disebut bergerak karena dapat dipindah-pindahkan dengan mudah.
Segala jenis barang yang dapat digerakkan dan dipindahkan dengan mudah disebut sebagai barang bergerak. Barang ini dapat dengan mudah kita temui dalam kehidupan kita sehari-hari. Pada umumnya, masyarakat Indonesia mampu untuk memiliki barang bergerak. Contoh barang bergerak antara lain adalah televisi, perhiasan emas, kalung, cincin, motor, kulkas, dan radio.
Pengertian barang tidak bergerak secara umum adalah barang yang digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman atau kredit jangka panjang. Sesuai dengan namanya, barang tersebut disebut tidak bergerak karena umumnya benda- benda tersebut tidak dapat dipindahkan dengan mudah. Dan, secara umum barang tidak bergerak bernilai lebih mahal dibanding barang bergerak sehingga bisa digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman jangka panjang yang jumlahnya besar.
Contoh barang tidak bergerak antara lain adalah tanah dan rumah. Apakah ada contoh barang tidak bergerak yang bisa bergerak ? jawabannya adalah ada. Kapal dengan ukuran tertentu dianggap sebagai barang tidak bergerak menurut hukum perdata Indonesia.
Barang tidak bergerak merupakan asset jangka panjang yang harganya cenderung meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Contoh paling sederhana adalah harga tanah dan property yang ada di kota anda. saya yakin bahwa harga barang-barang tersebut semakin lama semaki n meningkat.
penting nya pembagian benda atas benda bergerak dan tidak bergerak
Pentingnya pembagian benda atas benda bergerak dan benda tidak bergerak terkait dengan hal berikut : 1) Kedudukan berkuasa (bezit) 2) Penyerahan (levering) 3) Daluarsa/lewatnya waktu (verjaring) 4) Pembebanan/jaminan (bezwaring)
è Untuk penguasaan terhadap benda bergerak berlaku : penguasa/bezitter benda tidak bergerak adalah pemilik(kecuali dpt dibuktikan sebaliknya) è Untuk benda tidak bergerak penguasaan terhadap benda tidak selalu adalah pemilik, karena benda tidak bergerak merupakan benda atas nama yang memerlukan register untuk
Cara untuk memperoleh hak kebendaan. Merupakan syarat untuk berpindahnya hak milik • Feitelijke Levering : Merupakan penyerahan nyata atau riil (penyerahan dari tangan ke tangan). Dengan penyerahan ini maka hak kebendaan beralih. • Jurisdiche Levering : Perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak kebendaan kepada orang lain. Perbuatan ini merupakan penyerahan formal (resmi) yang umumnya diikuti dengan pembuatan akta
è Untuk benda bergerak : dilakukan dengan feitelijke levering (penyerahan nyata) è penyerahan nyata dan yuridis jatuh bersamaan. Jika benda bergerak berupa surat berharga, maka surat berharga atas bawa (aan toonder) dilakukan dengan penyerahan nyata, è Jika surat berharga atas tunjuk dilakukan dengan endossement, jika surat berharga atas nama (op naam) dilakukan dengan akta cessie è Untuk Benda Tidak Bergerak dilakukan dengan
Manfaat pembedaan benda bergerak dan benda bergerak akan terlihat dalam hal cara penyerahan benda tersebut, cara meletakkan jaminan di atas benda tersebut, dan beberapa hal lainnya.
Menurut Frieda Husni Hasbullah (Ibid, hal. 45-48), sebagaimana kami sarikan, pentingnya pembedaan tersebut berkaitan dengan empat hal yaitu penguasaan, penyerahan, daluwarsa, dan pembebanan. Keempat hal yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Kedudukan berkuasa (bezit)
Bezit atas benda bergerak berlaku sebagai titel yang sempurna (Pasal 1977 KUHPer). Tidak demikian halnya bagi mereka yang menguasai benda tidak bergerak, karena seseorang yang menguasai benda tidak bergerak belum tentu adalah pemilik benda tersebut.
2. Penyerahan (levering)
Menurut Pasal 612 KUHPer, penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijke levering). Dengan sendirinya penyerahan nyata tersebut adalah sekaligus penyerahan yuridis (juridische levering). Sedangkan menurut Pasal 616 KUHPer, penyerahan benda tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam Pasal 620 KUHPer antara lain membukukannya dalam register.
Dengan berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), maka pendaftaran hak atas tanah dan peralihan haknya menurut ketentuan Pasal 19 UUPA dan peraturan pelaksananya.
3. Pembebanan (bezwaring)
Pembebanan terhadap benda bergerak berdasarkan Pasal 1150 KUHPer harus dilakukan dengan gadai, sedangkan pembebanan terhadap benda tidak bergerak menurut Pasal 1162 KUHPer harus dilakukan dengan hipotik.
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, maka atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah hanya dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan. Sedangkan untuk benda-benda bergerak juga dapat dijaminkan dengan lembaga fidusia menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
4. Daluwarsa (verjaring)
Terhadap benda bergerak, tidak dikenal daluwarsa sebab menurut Pasal 1977 ayat (1) KUHPer, bezit atas benda bergerak adalah sama dengan eigendom; karena itu sejak seseorang menguasai suatu benda bergerak, pada saat itu atau detik itu juga ia dianggap sebagai pemiliknya.
Terhadap benda tidak bergerak dikenal daluwarsa karena menurut Pasal 610 KUHPer, hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena daluwarsa
Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer
Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 61-62), suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tidak bergerak (“onroerend”) pertama karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakaiannya, dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang.
Lebih lanjut, Subekti menjelaskan bahwa adapun benda yang tidak bergerak karena sifatnya ialah tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu. Jadi, misalnya sebidang pekarangan, beserta dengan apa yang terdapat di dalam tanah itu dan segala apa yang dibangun di situ secara tetap (rumah) dan yang ditanam di situ (pohon), terhitung buah-buahan di pohon yang belum diambil
Tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya, ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya mesin-mesin dalam suatu pabrik. Selanjutnya, ialah tidak bergerak karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang, segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
pemindahan hak atasa suatu benda
Pemindahan hak atas suatu benda harus disertai dengan penyerahan (levering) benda tersebut. Proses tungkai tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa memandang hukum yang mengaturnya. Kedudukannya menentukan apakah pemindahan hak dikategorikan sah atau tidak sah. Lebih jauh jika menyimpang dari hukum dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim.
Menurut Prof. Dr. H. Moch. Isnaeni, SH., MS., Dalam bukunya berjudul "Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan", jelas Levering Sesungguhnya mengandung dua hal penting agar Levering sampai kepada tujuan finalnya, yaitu perpindahan hak milik suatu benda dari satu pihak ke pihak lainnya. Dua unsur tersebut adalah penyerahan nyata ( feitelijke levering ) dan penyerahan yuridis ( juridische levering ).
Pada penyerahan nyata benda bergerak, penyerahan yuridis terjadi pada saat penyerahan dilakukan. Disini perjanjian konsensual jatuh bersamaan dengan perjanjian kebendaan (penyerahan).
Penyerahan benda bergerak tidak begitu tampak tahapnya, saat sedang dan barang barang melakukan penyerahan benda, disitu sudah terjadi penyerahan. Sedangkan untuk benda tak bergerak, seperti tanah dan bangunan, sangat tampak tahapan demi tahap penyerahan benda tersebut.
Menurut Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, SH., FCBArb., Dalam bukunya berjudul "Sistem Hukum Benda Nasional" menjelaskan untuk sahnya penyerahan harus penuh syarat-syarat sebagai berikut:
1. Alas hak; (onderlinggende verbintenis), yaitu perjanjian konsensual obligatoir;
2. Ada penyerahan (perjanjian kebendaan);
3. Ada wewenang menguasai pihak yang menyerahkan (beschikking bevoegdheid);
4. Ada itikad baik (te goeder strouw);
pengertian barang bergerak
Pengertian barang bergerak secara umum adalah barang yang digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman atau kredit jangka pendek. Barang tersebut disebut bergerak karena dapat dipindah-pindahkan dengan mudah.
Segala jenis barang yang dapat digerakkan dan dipindahkan dengan mudah disebut sebagai barang bergerak. Barang ini dapat dengan mudah kita temui dalam kehidupan kita sehari-hari. Pada umumnya, masyarakat Indonesia mampu untuk memiliki barang bergerak. Contoh barang bergerak antara lain adalah televisi, perhiasan emas, kalung, cincin, motor, kulkas, dan radio.
Pengertian barang tidak bergerak secara umum adalah barang yang digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman atau kredit jangka panjang. Sesuai dengan namanya, barang tersebut disebut tidak bergerak karena umumnya benda- benda tersebut tidak dapat dipindahkan dengan mudah. Dan, secara umum barang tidak bergerak bernilai lebih mahal dibanding barang bergerak sehingga bisa digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman jangka panjang yang jumlahnya besar.
Contoh barang tidak bergerak antara lain adalah tanah dan rumah. Apakah ada contoh barang tidak bergerak yang bisa bergerak ? jawabannya adalah ada. Kapal dengan ukuran tertentu dianggap sebagai barang tidak bergerak menurut hukum perdata Indonesia.
Barang tidak bergerak merupakan asset jangka panjang yang harganya cenderung meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Contoh paling sederhana adalah harga tanah dan property yang ada di kota anda. saya yakin bahwa harga barang-barang tersebut semakin lama semaki n meningkat.
penting nya pembagian benda atas benda bergerak dan tidak bergerak
Pentingnya pembagian benda atas benda bergerak dan benda tidak bergerak terkait dengan hal berikut : 1) Kedudukan berkuasa (bezit) 2) Penyerahan (levering) 3) Daluarsa/lewatnya waktu (verjaring) 4) Pembebanan/jaminan (bezwaring)
è Untuk penguasaan terhadap benda bergerak berlaku : penguasa/bezitter benda tidak bergerak adalah pemilik(kecuali dpt dibuktikan sebaliknya) è Untuk benda tidak bergerak penguasaan terhadap benda tidak selalu adalah pemilik, karena benda tidak bergerak merupakan benda atas nama yang memerlukan register untuk
Cara untuk memperoleh hak kebendaan. Merupakan syarat untuk berpindahnya hak milik • Feitelijke Levering : Merupakan penyerahan nyata atau riil (penyerahan dari tangan ke tangan). Dengan penyerahan ini maka hak kebendaan beralih. • Jurisdiche Levering : Perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak kebendaan kepada orang lain. Perbuatan ini merupakan penyerahan formal (resmi) yang umumnya diikuti dengan pembuatan akta
è Untuk benda bergerak : dilakukan dengan feitelijke levering (penyerahan nyata) è penyerahan nyata dan yuridis jatuh bersamaan. Jika benda bergerak berupa surat berharga, maka surat berharga atas bawa (aan toonder) dilakukan dengan penyerahan nyata, è Jika surat berharga atas tunjuk dilakukan dengan endossement, jika surat berharga atas nama (op naam) dilakukan dengan akta cessie è Untuk Benda Tidak Bergerak dilakukan dengan
Manfaat pembedaan benda bergerak dan benda bergerak akan terlihat dalam hal cara penyerahan benda tersebut, cara meletakkan jaminan di atas benda tersebut, dan beberapa hal lainnya.
Menurut Frieda Husni Hasbullah (Ibid, hal. 45-48), sebagaimana kami sarikan, pentingnya pembedaan tersebut berkaitan dengan empat hal yaitu penguasaan, penyerahan, daluwarsa, dan pembebanan. Keempat hal yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Kedudukan berkuasa (bezit)
Bezit atas benda bergerak berlaku sebagai titel yang sempurna (Pasal 1977 KUHPer). Tidak demikian halnya bagi mereka yang menguasai benda tidak bergerak, karena seseorang yang menguasai benda tidak bergerak belum tentu adalah pemilik benda tersebut.
2. Penyerahan (levering)
Menurut Pasal 612 KUHPer, penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijke levering). Dengan sendirinya penyerahan nyata tersebut adalah sekaligus penyerahan yuridis (juridische levering). Sedangkan menurut Pasal 616 KUHPer, penyerahan benda tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam Pasal 620 KUHPer antara lain membukukannya dalam register.
Dengan berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), maka pendaftaran hak atas tanah dan peralihan haknya menurut ketentuan Pasal 19 UUPA dan peraturan pelaksananya.
3. Pembebanan (bezwaring)
Pembebanan terhadap benda bergerak berdasarkan Pasal 1150 KUHPer harus dilakukan dengan gadai, sedangkan pembebanan terhadap benda tidak bergerak menurut Pasal 1162 KUHPer harus dilakukan dengan hipotik.
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, maka atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah hanya dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan. Sedangkan untuk benda-benda bergerak juga dapat dijaminkan dengan lembaga fidusia menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
4. Daluwarsa (verjaring)
Terhadap benda bergerak, tidak dikenal daluwarsa sebab menurut Pasal 1977 ayat (1) KUHPer, bezit atas benda bergerak adalah sama dengan eigendom; karena itu sejak seseorang menguasai suatu benda bergerak, pada saat itu atau detik itu juga ia dianggap sebagai pemiliknya.
Terhadap benda tidak bergerak dikenal daluwarsa karena menurut Pasal 610 KUHPer, hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena daluwarsa




tata604 dan palabutu memberi reputasi
0
1.6K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan