Kaskus

News

Lockdown666Avatar border
TS
Lockdown666
Luhut Teken Aturan Transportasi PSBB Hingga Mudik, Apa Saja?
Luhut Teken Aturan Transportasi PSBB Hingga Mudik, Apa Saja?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan peraturan tentang pengendalian transportasi guna mencegah penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut berlaku bagi transportasi umum, transportasi pribadi, sampai dengan transportasi pengangkut barang.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, dan ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.

Secara garis besar, kata Adita, peraturan tersebut mengatur tiga hal, yakni pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapakan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.


"Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan," kata Adita dalam rilisnya, Minggu (12/4/2020).

Pengendalian Transportasi Seluruh Wilayah
Pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah harus dilakukan oleh transportasi yang mengangkut penumpang dan logistik/barang. Dilakukan pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan sampai tujuan atau kedatangan.

Dalam beleid Pasal 5 ayat (2) Permenhub 18/2020 disebutkan, untuk calon penumpang setiap transportasi, diharuskan untuk mengenakan masker dan alat kesehatan yang dibutuhkan, mematuhi dan menjaga jarak fisik (physical distancing), serta mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring (online check in) untuk penumpang transportasi yang menggunakan sistem pendaftaran daring.

Adapun operator sarana transportasi juga harus menjual tiket secara daring serta menjamin penerapan physical distancing, mensterilkan sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan, menerapkan physical distancing di setiap sarana transportasi.

Sarana operator juga harus menyediakan peralatan pengecekan kesehatan serta harus memastikan seluruh personel sarana transportasi dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang, dan lain sebagainya.

Untuk operator sarana transportasi angkutan orang dengan bus juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku yakni:

- Angkutan dengan jarak tempuh perjalanan sampai 500 km, dengan ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan dibatasi 1 kali dengan lama pemberhentian paling lama 30 menit, dan tetap melakukan physical distancing

- Angkutan dengan jarak tempuh perjalanan yang melebihi 500 km dengan ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan dapat lebih dari 1 (satu) kali dan tetap melakukan physical distancing.

Untuk transportasi udara, memastikan seluruh penumpang mengenakan masker selama penerbangan dan mengingaktkan terkait pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Cord/HAC).

Kemudian, apabila terdapat penumpang yang menunjukkan gelaja Covid-19, petugas harus melakukan penanganan sesuai dengan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pusat krisis Covid-19 atau pemandu lalu lintas udara (air traffic controller) bandar udara tujuan untuk transportasi udara, jika terjadi keadaan darurat.

Pengendalian Transportasi Pada Wilayah PSBB
Pengendalian kegiatan transportasi yang dimaksud dalam wilayah PSBB meliputi, kendaraan bermotor umum berupa mobail penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan pshsycial disntancing. Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% juga berlaku untuk angkutan sungai, danau, dan penyebrangan.

Sedangkan untuk sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang. Pembatasan waktu operasional pelabuhan disesuaikan demand dan jadwal operasi kapal.

Kendati demikian, apablia untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang, harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.


"Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengakapan sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," tulis Pasal 11 ayat (d) Permenhub 18/2020 tersebut.

Adapun waktu operasional kendaraan bermotor umum dapat dilakukan pembatasan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.

Pembatasan penumpang juga harus diterapkan pada kegiatan transportasi kereta api. Dengan ketentuan sebagai berikut:

- Kereta api antar kota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 65% dari jumlah tempat duduk dan penerapan physical distancing sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana

- Kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 35% dari kapasitas penumpang dan penerapan physical distancing sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana

- Kereta api lokal, kereta api prambanan express, dan kereta api bandara dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah tempat duduk dan penerapan physical distancing sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri. 


Pada transportasi udara, pengurangan kapasitas (slot time) bandar udara diterapkan berdasarkan evaluasi. Juga, pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing. Penyesuaian tarif batas atas atau tuslah/surcharge berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Kendati demikian aturan pembatasan penumpang pada wilayah PSBB terdapat dikecualikan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan. Juga terkecuali untuk operasional pemerintahan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia. Terkecuali juga untuk para penegak hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Sementara kendaraan pengakut barang yang diperbolehkan melintas pada wilayah PSBB yakni pengakut barang kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi. Juga kendaraan yang membawa barang keperluan bahan pokok, barang makanan dan minuan, barang pengantaran/pengedaran uang, dan sebagainya.

Pengendalian Transportasi Mudik
Secara garis beras, para operator sarana transportasi untuk mudik yang berlaku untuk bus, kereta api, pesawat, dan kapal penyeberangan, diwajibkan untuk mengatur penumpangnya dengan menerapkan 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Petugas operasional harus melakukan pengukuran suhu tubuh setiap orang yang masuk, menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di tiap pintu masuk terminal, stasiun, pelabuhan, dan  bandar udara.
 
Operator sarana transportasi juga harus menyiagakan tenaga medis di terminal, stasiuan, bandar udaara, dan pelabuhan serta berkoordinasi dengan RS rujukan Covid-19 terdekat.

Dalam Permenhub 18/2020, juga disebutkan bahwa pemudik harus membawa surat keterangan sehat untuk pelaksaan mudik menggunakan bus, kereta api, pesawat udara, dan kapal penyebrangaan.

Pemudik juga diharuskan untuk tidak naik motor sebagai penumpang, karena tidak memenuhi syarat phsyical distancing, baik saat berangkat atau tiba di terminal, stasiun, bandar udara, dan pelabuhan tujuan.

Pemudik juga diharuskan untuk memakai masker, dan harus memastikan dirinya dalam stamina dan kondisi sehat serta tidak membawa barang yang berlebih. Kepastian tiket juga sudah diperoleh sebelum berangkat dan mengutamakan untuk melakukan cek in online. 


sumur

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...dik-apa-saja/1

Luhut Teken Aturan Transportasi PSBB Hingga Mudik, Apa Saja?
.doflamingo.Avatar border
4iinchAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 8 lainnya memberi reputasi
7
1.7K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan