- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang dengan Beberapa Syarat


TS
wesleyivan
Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang dengan Beberapa Syarat
Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang dengan Beberapa Syarat
Minggu, 12 April 2020 | 10:50 WIB

Penulis: Achmad Nasrudin Yahya
Editor: Fabian Januarius Kuwado
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI mengizinkan pengemudi ojek online untuk mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar( PSBB) di DKI Jakarta.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pemenhub tersebut ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.
"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).
Adita menjelaskan, pengemudi ojek boleh mengangkut penumpang dengan sejumlah syarat di antaranya menyemprotkan disinfektan pada motor dan mengenakan masker saat membawa penumpang.
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ungkap Adita.
Permenhub tersebut juga mengatur pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Oleh karena itu, Permenhub itu diperuntukkan bagi penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," jelas Adita.
[URL=https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/04/12/10502431/kemenhub-izinkan-ojek-online-angkut-penumpang-dengan-beberapa-syarat#click=https://S E N S O RO2rh3iciFK]Sumber[/URL]
~~~~~~~~~~~~~~~
Yang berhak ngatur pembatasan transportasi sebenarnya kemenkes atau kemenhub?

Minggu, 12 April 2020 | 10:50 WIB

Penulis: Achmad Nasrudin Yahya
Editor: Fabian Januarius Kuwado
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI mengizinkan pengemudi ojek online untuk mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar( PSBB) di DKI Jakarta.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pemenhub tersebut ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.
"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).
Adita menjelaskan, pengemudi ojek boleh mengangkut penumpang dengan sejumlah syarat di antaranya menyemprotkan disinfektan pada motor dan mengenakan masker saat membawa penumpang.
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ungkap Adita.
Permenhub tersebut juga mengatur pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Oleh karena itu, Permenhub itu diperuntukkan bagi penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," jelas Adita.
[URL=https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/04/12/10502431/kemenhub-izinkan-ojek-online-angkut-penumpang-dengan-beberapa-syarat#click=https://S E N S O RO2rh3iciFK]Sumber[/URL]
~~~~~~~~~~~~~~~
Yang berhak ngatur pembatasan transportasi sebenarnya kemenkes atau kemenhub?







sebelahblog dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.1K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan