- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kumpul di Malam Hari Saat Pandemi, Belasan Remaja di Jambi Dihukum Push-up


TS
extreme78
Kumpul di Malam Hari Saat Pandemi, Belasan Remaja di Jambi Dihukum Push-up

Jambi - Belasan remaja di Kota Jambi diberikan hukuman push-up oleh petugas patroli karena kedapatan berkumpul di malam hari. Mereka diberikan hukuman push-up sebagai sanksi lantaran telah melanggar aturan jam malam yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Kota Jambi saat pandemi Corona.
"Sesuai instruksi Wali Kota Jambi dalam memutuskan mata rantai COVID-19 kita lakukan patroli malam, dan alhasil kita masih mendapatkan belasan remaja yang masih asik berkumpul dengan melewati jam yang telah ditentukan. Maka dari itu mereka kita berikan hukuman yakni push-up dan menyuruh mereka pulang untuk tidak melanggar aturan lagi," kata Camat Alam Barajo Kota Jambi, Mustari, Minggu (12/4/2020).
Pembatasan jam malam di Kota Jambi itu mulai diberlakukan oleh pemerintah setempat sejak 1 April 2020. Pemerintah meminta warga untuk tidak melakukan aktivitas apapun pada pada pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB sebagai cara dalam menghentikan penyebaran virus Corona COVID-19.
Pemerintah juga meminta agar warga dapat mematuhi aturan yang telah diedarkan dalam menghentikan mata rantai virus Corona. Pembatasan jam malam ini juga berlaku bagi beberapa tempat usaha keramaian seperti mall, supermarket dan restoran.
"Bagi pedagang makanan di malam hari seperti warung pecel lele, pedagang-pedagang makanan kecil lainnya kita persilakan untuk masih berjualan namun dengan syarat dilarang menerima pembeli untuk makan ditempat. Jika kedapatan masih ada pembeli makan ditempat baik jumlah dikit atau jumlah banyak maka kita bubarkan," ujar Mustari.
Giat patroli jam malam itu terus dilakukan pihak pemerintah hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pemerintah melalui pihak Kecamatan di beberapa wilayah di Kota Jambi diminta untuk tetap aktif menjalankan patroli malam ini dengan dibantu pihak TNI/Polri.
Selain memberi sanksi bagi warga yang melanggar, pemerintah juga meminta pihak di Kecamatan setempat terus gencar melakukan sosialisasi pencegahan terhadap virus Corona kepada warga seperti imbauan rajin mencuci tangan, hindari kerumunan, selalu jaga kesehatan kebersihan serta dilarang keluar rumah jika tidak penting dilakukan.
Pembatasan jam malam ini tidak diberlakukan bagi layanan kesehatan seperti Puskesmas, Rumah Sakit, Apotek tempat penyediaan obat-obatan serta pasar tradisional sebagai tempat penyediaan kebutuhan makanan warga. Selain memberlakukan pembatasan jam malam, Pemerintah Kota Jambi juga menempatkan beberapa petugas jaga di jalur perbatasan pintu masuk Kota Jambi. Disana, petugas diminta untuk mengecek kesehatan serta identitas warga untuk keluar masuk Kota Jambi.
Sementara, berdasarkan data terkini per tanggal 11 April 2020 dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait COVID-19 jumlah kasus positif Corona bertambah 2 kasus baru dengan total menjadi 4 kasus. Jumlah kasus baru positif Corona itu merupakan dua laki-laki berusia 65 tahun dan 35 tahun asal Kabupaten Bungo, Jambi.
Kini ada sebanyak 4 warga Jambi positif terinfeksi virus Corona. 654 diantaranya masuk dalam status orang dalam pantauan (ODP) dan 8 lainnya dirawat dengan status pasien dalam perawatan (PDP).
https://m.detik.com/news/berita/d-49...ukum-push-up/2
Rasak no....:goyang






tien212700 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.1K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan