- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MAKI Gugat Perppu Corona ke MK, Dinilai Perbolehkan Korupsi saat Krisis


TS
sniper2777
MAKI Gugat Perppu Corona ke MK, Dinilai Perbolehkan Korupsi saat Krisis
Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Perppu Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MAKI menilai ada pasal yang 'membolehkan korupsi' di masa krisis dalam Perppu itu.
Pasal yang dimaksud tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Pasal 27 Perppu Nomor 1 tahun 2020 berbunyi:
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
"Sudah kami daftarkan sore ini via pendaftaran online," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
"Kami tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century. Dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut meskipun telah merugikan keuangan negara," ucapnya.
Menurut Boyamin, pasal 27 di atas bertentangan dengan UUD 1945 menyangkut kesamaan di depan hukum dan keadilan. Sebab, pasal itu menjadi pasal yang superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.
"Sehingga Pasal 27 Perppu Nomor 1 tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, pada zaman pemerintahan Presiden SBY di tahun 2008, pernah ada Perppu yang sejenis tapi ditolak oleh DPR, yaitu Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
"Sehingga semestinya tidak pernah ada lagi Perppu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara," cetus Boyamin.
Dalil 'iktikad baik', imbuh Boyamin, tidak bisa dituntut hukum dan bukan merugikan keuangan negara harus diuji melalui proses hukum yang fair dan terbuka. Hal itu tidak boleh ada istilah iktikad baik berdasarkan penilaian subjektif oleh pelaku penyelenggara pemerintahan sendiri.
"Bisa saja ternyata klaim iktikad baik ternyata kemudian terbukti iktikad buruk, sehingga tetap harus bisa dituntut hukum untuk membuktikan iktikad baik atau iktikad buruk," pungkas Boyamin.
https://m.detik.com/news/berita/d-49...-saat-krisis/1
Ada yg kelola uang triliunan tapi ujung2nya mau lari dr tanggung jawab
koq nampak amatiran sekali
Pasal yang dimaksud tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Pasal 27 Perppu Nomor 1 tahun 2020 berbunyi:
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
"Sudah kami daftarkan sore ini via pendaftaran online," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
"Kami tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century. Dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut meskipun telah merugikan keuangan negara," ucapnya.
Menurut Boyamin, pasal 27 di atas bertentangan dengan UUD 1945 menyangkut kesamaan di depan hukum dan keadilan. Sebab, pasal itu menjadi pasal yang superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.
"Sehingga Pasal 27 Perppu Nomor 1 tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, pada zaman pemerintahan Presiden SBY di tahun 2008, pernah ada Perppu yang sejenis tapi ditolak oleh DPR, yaitu Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
"Sehingga semestinya tidak pernah ada lagi Perppu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara," cetus Boyamin.
Dalil 'iktikad baik', imbuh Boyamin, tidak bisa dituntut hukum dan bukan merugikan keuangan negara harus diuji melalui proses hukum yang fair dan terbuka. Hal itu tidak boleh ada istilah iktikad baik berdasarkan penilaian subjektif oleh pelaku penyelenggara pemerintahan sendiri.
"Bisa saja ternyata klaim iktikad baik ternyata kemudian terbukti iktikad buruk, sehingga tetap harus bisa dituntut hukum untuk membuktikan iktikad baik atau iktikad buruk," pungkas Boyamin.
https://m.detik.com/news/berita/d-49...-saat-krisis/1
Ada yg kelola uang triliunan tapi ujung2nya mau lari dr tanggung jawab

koq nampak amatiran sekali



sebelahblog memberi reputasi
1
1.1K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan