Kaskus

News

irsanto999Avatar border
TS
irsanto999
Waw Sindikat Mafia Perbankan, Sikat Dana Bank Bca Capai Rp 22 M
Waw Sindikat Mafia Perbankan, Sikat Dana Bank Bca Capai Rp 22 M
Gambar/ Google.com

Lagi-lagi sindikat mafia perbankan berulah kembali di salah satu bank bca, dan menjebol dana sekitar Rp 22 Milyar. waw jumlah angka yang gak sedikit ya bisa itu buat beli permen sugus.

Subdit IV Kejatahan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya nangkep 2 pelaku mafia perbankan masing" orang melakukan tugas yang berbeda".  Pertama sindikat pembobol bank melalui virtual account, dan kelompok kedua pembobol kartu kredit.

“Dari keseluruhannya, kerugian Bank BCA sekitar Rp 22 miliar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3).


dalam kasus pembobolan melalui virtual account, polisi mengamankan 3 orang tersangka. Yakni Frandika, 28; Geri, 22; dan Helyem Betika 32.

“Para pelaku memanfaatkan sistem BCA yang sedang perbaikan dengan top up ke virtual account menggunakan mobile banking dimana saldo tersangka tidak berkurang dan melakukan top up berkali-kali,” imbuhnya.

Sedangkan pada kasus sindikat pembobol kartu kredit polisi mengamankan 7 orang tersangka. Yakni Yopi Altobeli, 24; Altarik Suhendra, 23; Remondo, 24; Eldin Agus Tryanzah, 22; Sultoni Billah Rizky, 20; Helmi alias Dangko, 56 dan Deah Anggraini, 22.

Mereka bekerja dengan cara melakukan transaksi di toko belanja online menggunakan kartu kredit korbannya. Mereka mendapat kode Once Time Password (OTP) dengan cara menghubungi pemilik kartu kredit.

Para tersangka akan berpura-pura sebagai petugas bank. Kemudian menanyakan apakah korban melakukan belanja online. “Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP,” ucap Nana.

Kode OTP itu kemudian digunakan oleh sindikat sebagai kode konfirmasi belanjaan mereka. Akibatnya, kartu kredit korban pun akan terkuras hingga limit transaksi maksimal.

Akibat perbuatannya, sindikat pertama dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Buat sindikat kedua dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

abis ngebobol mencapai Rp 22 Milyar si pelaku cuman di hukum 20 tahun penjara dan 8 tahun penjara. Hmmmm 

Sumber: Opini Sendiri dan Berita Terkini

emoticon-Hansipemoticon-Hansip
Diubah oleh irsanto999 06-04-2020 13:32
0
1.1K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan