- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pemerintah Tidak Akan Pungut Pajak Penghasilan Akibat Corona


TS
wahid30
Pemerintah Tidak Akan Pungut Pajak Penghasilan Akibat Corona

Pajak penghasilan Pasal 21 atau di singkat dengan PPh 21 adalah peraturan pajak dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015. PPh 21 adalah pajak penghasilan yang berupa gaji, upah, tunjangan, dan jenis pembayaran lainnya dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya dari orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
Dasar dari hukum pemotongan dan perhitungan dari PPh ini adalah:
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan 102/PMK.010/2016
Peraturan atau UU lainnya yang memuat tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016
Peraturan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sama dengan Peraturan PTKP yang ada pada tahun 2016. Oleh karena itu, perhitungan PPh 21 di tahun ini masih mengikuti peraturan PTKP yang sudah diterapkan di tahun 2016.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif untuk melawan dampak dari menyebarnya virus corona (Covid-19). Insentif yang diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani berupa pemberian peluang untuk menunda pemungutan PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21). Sri Mulyani menjelaskan, penundaan pemungutan PPh 21 ini pernah dilakukan pada tahun 2008-2009 ketika krisis moneter terjadi. Sri Mulyani mengatakan bahwa ada banyak pilihan yang bisa dilakukan seperti pada tahun 2008 dan 2009.
Untuk sekarang ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa dirinya masih mengkaji rencana yang ia miliki untuk melihat dampaknya dari sisi fiskal. Ia juga tidak memungkiri bahwa ia melihat tanggapan dari sektor swasta terkait rencana ini. Ia mengungkapkan “Sekarang ini kita sedang terus membaca dan meneliti mendapatkan feedback dari dunia usaha. Sehingga kita dapat betul kira kira akan seperti apa situasi dalam 2 sampai 3 bulan kedepan.”
Hal tersebut diharapkan untuk dapat mendorong tingkat konsumsi masyarakat melalui peningkatan anggaran di kartu sembako pada tahun ini terutama menjelang hari raya Idul Fitri. Sri Mulyani juga menuturkan “Jangan lupa, 2 sampai 3 bulan kedepan jelang puasa dan lebaran jadi kita memiliki fokus baik mencegah dampak negatif corona dan juga persiapan dalam rangka lebaran itu supaya seminimal mungkin dan kita akan gunakan instrumen semaksimal mungkin.”
Menurut Menteri Keuangan Indonesia tersebut, kebijakan dari sisi fiskal memiliki peran yang sangat penting dalam pencegahan dampak virus corona (Covid-19) terutama pada sektor perekonomian. Oleh karena itu, berbagai macam langkah dari kebijakan fiskal terus dipertimbangkan oleh pemerintah sembari berkoordinasi dengan dunia usaha.
Stimulus yang tepat untuk melawan dampak dari virus corona (Covid-19) untuk beberapa bulan kedepan dianggap sangat penting dikarenakan semakin dekatnya hari raya Idul Fitri. Sebelumnya, pemerintah sudah berkomitmen untuk menyalurkan dorongan ekonomi senilai Rp 10,3 triliun dengan tujuan menyanggah sektor perekonomian yang paling terpukul oleh dampak virus corona (Covid-19), yaitu pariwisata dan properti.






4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
563
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan