- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Omnibus Law Ciptakan Iklim Investasi Kondusif Dan Berdaya Saing Tinggi


TS
arif.aldianto06
Omnibus Law Ciptakan Iklim Investasi Kondusif Dan Berdaya Saing Tinggi
Kita patut mengapresiasi lompatan besar yang tengah dipersiapkan oleh pemerintahan Presiden Jokowi dalam mengupayakan peningkatan investasi, pembentukan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan yang bersifat saling mendukung dan saling melengkapi, diharapkan dapat menjadi pemantik upaya sungguh-sungguh pemerintahan Jokowi dalam menghilangkan ego sektoral dalam mengupayakan cita – cita bersama serta demi kepentingan ekonomi nasional.
Perpaduan kedua Omnibus Law sangatlah tepat jika diimplementasikan di tengah dinamika ketidakpastian geopolitik global saat ini akibat upaya proteksionisme negara adidaya, penciptaan iklim investasi yang kodusif akan sangat berpengaruh terhadap meningkatnya daya tarik investasi nasional yang diharapkan dapat menarik pola aliran investasi negara – negara maju di berbagai kawasan Indonesia.
Dapat kita cermati bersama Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan memiliki peranan yang sangat strategis dengan posisi yang saling menguatkan serta mendukung iklim berinvestasi dengan mengharmonisasikan berbagai bauran kebijakan fiskal maupun operasional yang komprehensif.
Dalam operasionalisasinya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster meliputi 1) Penyederhanaan Perizinan; 2) Persyaratan Investasi; 3) Ketenagakerjaan; 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM; 5) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM; 5) Kemudahan Berusaha; 6) Dukungan Riset dan Inovasi; 7) Administrasi Pemerintahan; 8) Pengenaan Sanksi; 9) Pengadaan Lahan; 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, serta 11) Kawasan Ekonomi.
Masing – masing klaster dirancang untuk menyederhanakan perizinan berusaha yang meliputi perizinan dasar (izin lokasi, perizinan lingkungan, perizinan bangunan gedung) serta perizinan sektor yang mencakup 15 sektor.
Harapannya sudah barang tentu akan terjadi kemudahan proses perizinan yang dapat ditingkatkan dengan adanya integrasi hukum yang lebih dinamis sehingga berkorelasi positif dalam meningkatkan daya tarik investasi serta sebagai katalisator penggerak ekonomi nasional.
Sedangkan Omnibus Law Perpajakan mencakup 6 pilar yaitu 1) Pendanaan Investasi; 2) Sistem Teritori; 3) Subjek Pajak Orang Pribadi; 4) Kepatuhan Wajib Pajak; 5) Keadilan Iklim Berusaha, serta 6) Fasilitas yang berfokus pada penguatan peran instrumen fiskal sebagai counter cyclical dalam menjaga kestabilan ekonomi dengan memastikan kemudahan iklim berinvestasi.
Upaya untuk menciptakan lompatan besar demi mendekatkan visi Indonesia Maju tersebut pasti membutuhkan sinergi berbagai bauran kebijakan dalam mendukung investasi yang dapat dilakukan menggunakan instrumen Omnibus Law sebagai payung hukum lokomotif penggerak masuknya investasi.
Upaya pemerintah Indonesia dalam menggenjot laju investasi untuk pertumbuhan ekonomi nasional selaras dengan argumen Hermes & Lensink (2003) yang menyatakan bahwa Foreign Direct Investment (FDI) memiliki dampak positif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi terhadap negara penerima di mayoritas negara–negara Amerika Latin dan Asia.
Sebagai negara berkembang dengan mayoritas penduduk usia produktif, peran investasi dalam menyediakan lapangan kerja untuk mendorong sektor – sektor produktif menjadi fokus yang perlu mendapat perhatian.
Dalam publikasi World Bank pada September 2019 dengan judul ‘Global Economic Risks and Implications for Indonesia’, kunci dari pertumbuhan ekonomi terletak pada seberapa besar Penanaman Modal Asing (PMA). Data Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan realisasi PMA Triwulan II (periode April - Juni 2019) mengalami peningkatan dengan total realisasi investasi mencapai US$6.992juta dibandingkan dengan Triwulan I yang masih di angka US$6.080,7juta.
Namun World Bank mencatat PMA yang masuk ke Indonesia pada 5 tahun terakhir hanya sebesar 1,9% dari PDB yang masih jauh di bawah Kamboja yang mencapai 11,8% dari PDB, Vietnam 5,9% dari PDB, serta Malaysia yang mencapai 3,5% dari PDB.
Persoalan yang digarisbawahi World Bank mengenai masih rendahnya kontribusi PMA Indonesia terhadap PDB terletak pada regulasi Indonesia yang dinilai terlalu rigid sehingga menyebabkan kurang kompetitif di pasar global. Untuk itu dengan adanya rencana penerapan Omnibus Law yang akan dibahas Bersama DPR dalam waktu dekat, memiliki nilai strategis pada masa mendatang untuk mendorong iklim investasi yang lebih dinamis menjadi harapan bagi bangsa Indonesia untuk lebih optimis mengejar ketertinggalan agar tidak terjebak pada middle-income trap.
Visi Indonesia Maju 2045 harus didukung dengan gebrakan baru dalam mengupayakan pertumbuhan ekonomi dengan menggerakan sektor–sektor produktif baru, yang salah satu kuncinya adalah dengan mempercepat laju investasi sebagai modal utama penggerak ekonomi nasional.






4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
466
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan