- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Omnibus Law Menghilangkan Tumpang Tindih Antar UU


TS
arif.aldianto06
Omnibus Law Menghilangkan Tumpang Tindih Antar UU
Sebagaimana kita ketahui Bersama Omnibus Law adalah metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai Undang–Undang sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak Peraturan Perundang–Undangan. Skema tersebut dilakukan untuk menyederhanakan, memangkas, serta menyelaraskan berbagai regulasi yang tumpang–tindih atau pun bertentangan dalam rumpun bidang yang sama.
Secara historis, praktik penerapan Omnibus Law telah banyak diterapkan di negara – negara penganut sistem common law yang bertujuan untuk memperbaiki regulasi dalam rangka meningkatkan iklim serta daya saing investasi.
Sebagai ilustrasi kita dapat mencermati penerapan Omnibus Law di Amerika Serikat (AS) yang cukup sering menggunakan hukum omnibus, utamanya untuk merangkum beberapa aturan yang lebih kecil. Penggunaaan hukum itu biasanya terjadi dalam aturan untuk mendanai badan pemerintah, dan mencegah penutupan layanan negara (shutdown).
Adapun jika dirunut sejarahnya, pada abad 19, setidaknya AS mencatat mempunyai tiga Omnibus Law yang cukup signifikan. Salah satunya adalah Kompromi 1850 berisi lima ketentuan berbeda yang dirancang oleh Senator Henry Clay dari Kentucky. Saat itu, Clay membuat kompromi tersebut guna meredam perbedaan yang bisa mengancam pemisahan diri dari negara bagian yang tidak melarang perbudakan. Satu lagi adalah Omnibus Law pada 22 Februari 1889. Mengatur penerimaan empat negara bagian ke AS: North dan South Dakota, Montana, dan Washington.
Di Irlandia, pemerintah setempat mengesahkan Amendemen Kedua Konstitusi pada 1941, berisi perubahan fundamental pada aturan hukum di sana. Kemudian di Selandia Baru, sebuah Omnibus Law disahkan pada November 2016 berisi legislasi bagi Wellington untuk memasuki Kerja Sama Trans Pasifik (TPP). Kemudian di Australia, Canberra menelurkan Artikel 55 dalam Konstitusi berisi UU yang mengubah sejumlah perpajakan.
Oleh karena itu pilihan strategi Indonesia dalam menerapkan Omnibus Law sangatlah make sense mengingat iklim investasi dan daya saing Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain (peer group) seperti Malaysia dan Thailand. Hal tersebut tercermin dari laporan “Ease of Doing Business (EODB)” 2020 yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia masih berada di peringkat 6 besar negara di ASEAN dengan total skor 69,6 sedangkan Malaysia dan Thailand masing – masing memiliki total skor 81,5 serta 80,1.
Demi menciptakan lompatan besar menuju Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo telah memfokuskan arah pembangunan pada akselerasi pertumbuhan ekonomi demi mewujudkan transformasi ekonomi nasional dari ketergantungan sumber daya alam ke arah peningkatan daya saing manufaktur dan jasa modern yang memiliki nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa Indonesia, hal ini menuntut adanya akselerasi pengembangan investasi agar industrialisasi dan transformasi ekonomi dengan mengedepankan nilai tambah dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
Dengan adanya Omnibus Law diharapkan dapat menjadi lompatan besar dan langkah terobosan dalam mengupayakan iklim investasi yang kondusif, sehingga hyper-regulation baik sektoral maupun operasional yang selama ini menjadi penghambat masuknya investasi diharapkan dapat diminimalisir guna memastikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dapat berjalan sesuai harapan.
http://www.omnibusrakyat.com/2020/04...n-tumpang.html
Diubah oleh arif.aldianto06 06-04-2020 11:39






4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
551
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan