Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

khayalanAvatar border
TS
khayalan
Pernyataan Lengkap Kemenkes soal Penetapan PSBB di Daerah
Tim detikcom - detikNews

Minggu, 05 Apr 2020 17:56 WIB


Pernyataan Lengkap Kemenkes soal Penetapan PSBB di Daerah
Foto: Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)


Jakarta - 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan kepala daerah bisa mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Keseharan (Menkes) untuk kebijakan pencegahan virus Corona (COVID-19). Namun, ada beberapa yang menjadi pertimbangan sebelum Menteri Kesehatan menetapkan PSBB untuk daerah.

"Kalau kita lihat penetapan mekanisme satu wilayah, saya jelaskan sebagai berikut ada 2 kriteria penetapan PSBB satu provinsi dan kota, berkaitan dengan jumlah kasus atau jumlah kematian akibat peningkatan, dan menyebar secara signifikan dan cepat di beberapa wilayah. Ada kaitan epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain," ucap Sekjen Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, dalam siaran pers di akun Youtube BNPB, Minggu (5/4/2020),

Selain itu, ada beberapa data yang perlu dilampirkan saat permohonan pengajuan PSBB. Data itu yang akan menjadi penentu apakah PSBB diterapkan di wilayah tersebut atau tidak.

"Permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan harus didukung dengan data dan bukti epidemiologi berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan terhadap kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi, jaring pengamanan sosial, dan aspek keamanan," ucap Oscar.

Setelah permohonan diajukan, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto akan segera menetapkan PSBB untuk daerah. Disebut Oscar, penetapan hanya butuh waktu dua hari sejak berkas diterima.

"Kemudian Menteri Kesehatan menetapkan pembahasan pembatasan sosial berskala besar pada wilayah tertentu dalam waktu paling lama 2 hari sejak diterimanya permohonan. Kita betul-betul responsif terhadap usulan ini. Dan dilaksanakan dengan pertimbangan, tentunya pertimbangan secara cepat yang dilakukan oleh tim yang dibentuk dan memperhatikan Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan COVID 19 ini," kata Oscar.

Berikut pernyataan lengkap Sekjen Kemenkes Oscar Primadi soal penetapan PSBB suatu wilayah:

Keputusan Presiden nomori 11 2020 tentang penetapan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kegawatdaruratan masyarakat, dan menetapkan kedaruratan masyarakat, corona virus yang wajib dilakukan penanggulangan sesuai dengan peraturan perindang-undangan. Setelah dilakukan kajian yang cukup komprehensif, Indonesia mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besaryang pada prinsipnya untuk menekan penyebaran corona virus ini semakin meluas.

Berdasarkan pertimbangan epidemologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumberdaya, teknis operasi, pertimbangan ekonomi sosial budaya dan keamanan, ditetapkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020, tentang pemabatasan sosial berskala besar untuk percepatan penanganan corona virus.

Saudara sekalian, sebagai operasional PP 21 tahun 2020. Kementerian Kesehatan menerbitkan dua prodak hukum, pertama adalah Peraturan Menteri Kesehatan apa yang kita sebut PMK 9 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan COVID 19 yang mengatur lebih tekinis kriteria pembatasan sosial berskala besar untuk ditetapkan serta teknis pelaksanaannya.

Pembatas sosial berskala besar ini yang kita singkat dengan PSBB merupakan pembatasan kegiatan pembatasan kegiatan sekali lagi tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga ada terinfeksi COVID 19. Yang sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran coronavirus COVID 19 ini.

Jadi masyarakat masih bisa berkegiatan sehari-hari, tapi untuk kegiatan tertentu dibatasi. Ditegaskan lagi masih dapat ber kegiatan sehari-hari.

Kegiatan pembatasan sosial ini meliputi perliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan-kegiatan di fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan lainnya khususnya terkait aspek pertahanan keamanan.


Berbeda dengan apa yang kita sebut tindakan karantina rumah, karantina wilayah, dan karantina rumah sakit. Dalam karantina yang disebutkan ini, penduduk tentunya atau masyarakat di wilayah tertentu kawasan RT, RW, desa, satu kelurahan, satu kabupaten, dan satu kota, dan di rumah sakit yang sedang dilakukan karantina, di lokasi tadi tidak boleh keluar. Itu juga yang membedakannya dengan PSBB ini.

PSBB bertujuan untuk memutus rantai penularan dari hulunya dan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat di perpanjangan Jika masih ada bukti penyebaran penilaian dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus dan tidak ada lagi penyebaran ke area atau wilayah baru.

Pada prinsipnya, sekali lagi kami nyatakan bahwa pelaksanaan PSBB ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan juga dibutuhkan kerjasama antara pemerintah masyarakat agar tujuan PSBB ini terlaksana dengan baik.

Kalau kita lihat, penetapan mekanisme satu wilayah, saya jelaskan sebagai berikut ada dua kriteria penetapan PSBB satu provinsi, dan Kota berkaitan dengan jumlah kasus atau jumlah kematian akibat peningkatan, dan menyebar secara signifikan, dan cepat di beberapa wilayah.

Ada kaitan epidemologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Penetapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan atas permohonan gubernur, bupati, walikota, ketua pelaksana gugus tugas percepatan pelaksanaan penanganan COVID-19 juga dapat usulkan kepada menteri untuk tetapkan PSBB di wilayah tertentu.


Permohonan PSB kepada Menteri Kesehatan harus didukung dengan data dan bukti epidemologi berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan terhadap kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi, jaring pengamanan sosial, dan aspek keamanan.

Kemudian Menteri Kesehatan menetapkan pembahasan pembatasan sosial berskala besar pada wilayah tertentu dalam waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan. Kita betul-betul responsif terhadap usulan ini. Dan dilaksanakan dengan pertimbangan, tentunya pertimbangan secara cepat yang dilakukan oleh tim yang dibentuk dan memperhatikan ketua tim pelaksanaan gugus tugas penanganan COVID 19 ini.

Pemerintah daerah tentunya dalam melaksanakan PSBB ini harus koordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.
Produk hukum lain adalah keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01 tentang Penetapan Sosial Berskala Besar ini adalah pembentukan tim yang akan merekomendasikan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian saudara sekalian, selain PSBB ini, dia lebih ketat karena nilai dari PSBB lebih ketat daripada social distancing, Karena sifatnya bukan lagi berupa imbauan melainkan adanya penguatan peraturan pengaturan kegiatan penduduk. Ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan dan ada penegakan hukum oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PSBB sekali lagi berdampak dengan yang berkenaan dengan masyarakat. Jadi bukan sesuatu yang melarang tapi pembatasan. Sekali lagi kami katakan pembatasan dan semua bisa bergerak. Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut mengedepankan keselamatan, dan kepentingan masyarakat, baik tingkat nasional maupun daerah.


https://m.detik.com/news/berita/d-49...bb-di-daerah/1

Silahkan dibaca2 dulu..
Diubah oleh khayalan 05-04-2020 11:26
lina.whAvatar border
4iinchAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.4K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan