- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Tangkap Pelajar, Pelaku Jambret di Medan


TS
ganesha09part7
Polisi Tangkap Pelajar, Pelaku Jambret di Medan
https://www.tagar.id/polisi-tangkap-...-di-medan/amp/
Medan - Dua pelajar di Kota Medan, Sumatera Utara, melakukan aksi jambret sadis. Korban sampai jatuh dari sepeda motor dan mengalami luka akibat terseret di aspal jalan. Satu pelaku sudah ditangkap, satu lagi masih buronan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.
Pelaku jambret yang diamankan adalah FS, 16 tahun, warga Jalan Gurila, nomor 16, Kecamatan Medan Tembung. Sedangkan rekannya adalah MR warga Kota Medan. Mereka berdua menjambret Purnamaria Mayasari Saragih, 24 tahun, warga Jalan Wiliem Iskandar, Simpang Gedung Serbaguna, Kota Medan.
FS dan MR menjambret Purnamaria dengan menggunakan sepeda motor pada Rabu, 8 Januari 2020 pukul 19.45 WIB, di Jalan Pimpinan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Purnamaria yang sedang mengemudi sepeda motor dijambret hingga dia kehilangan handphone merek Xiomi Note 5 A.
"Korban juga mengalami luka-luka karena terseret dan terjatuh di aspal," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Maringan Simajuntak ketika dikonfirmasi, Jumat, 13 Maret 2020.
"Pelakunya berinisial FS, sudah kita amankan, sedangkan satu orang temannya kita terbitkan surat DPO dan dilakukan pengejaran," ucap Maringan.
FS berhasil ditangkap di Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta alat bukti. Kejadian terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial Instagram.
"Setelah pelaku ditangkap, kemudian kita interogasi, dia mengakui perbuatan jambret itu bersama seorang rekannya, pengakuan dia bahwa hasil kejahatan mereka telah dijual oleh MR kepada penadah. Ini masih terus kita dalami," ungkapnya.
Selain mengamankan FS polisi menyita sejumlah barang bukti miliknya, diantaranya dua baju dan celana training yang dipakai saat melakukan aksi jambret dan satu unit sepeda motor Vario warna hitam BK 4438 AGT.
"Pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, kita juga mengimbau pelaku yang kini di DPO berinisial MR untuk menyerahkan diri, agar segera diproses hukum," katanya.
Komen ts =
ini kota bukan gotham lagi,ini udah texas 

Medan - Dua pelajar di Kota Medan, Sumatera Utara, melakukan aksi jambret sadis. Korban sampai jatuh dari sepeda motor dan mengalami luka akibat terseret di aspal jalan. Satu pelaku sudah ditangkap, satu lagi masih buronan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.
Pelaku jambret yang diamankan adalah FS, 16 tahun, warga Jalan Gurila, nomor 16, Kecamatan Medan Tembung. Sedangkan rekannya adalah MR warga Kota Medan. Mereka berdua menjambret Purnamaria Mayasari Saragih, 24 tahun, warga Jalan Wiliem Iskandar, Simpang Gedung Serbaguna, Kota Medan.
FS dan MR menjambret Purnamaria dengan menggunakan sepeda motor pada Rabu, 8 Januari 2020 pukul 19.45 WIB, di Jalan Pimpinan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Purnamaria yang sedang mengemudi sepeda motor dijambret hingga dia kehilangan handphone merek Xiomi Note 5 A.
"Korban juga mengalami luka-luka karena terseret dan terjatuh di aspal," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Maringan Simajuntak ketika dikonfirmasi, Jumat, 13 Maret 2020.
"Pelakunya berinisial FS, sudah kita amankan, sedangkan satu orang temannya kita terbitkan surat DPO dan dilakukan pengejaran," ucap Maringan.
FS berhasil ditangkap di Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta alat bukti. Kejadian terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial Instagram.
"Setelah pelaku ditangkap, kemudian kita interogasi, dia mengakui perbuatan jambret itu bersama seorang rekannya, pengakuan dia bahwa hasil kejahatan mereka telah dijual oleh MR kepada penadah. Ini masih terus kita dalami," ungkapnya.
Selain mengamankan FS polisi menyita sejumlah barang bukti miliknya, diantaranya dua baju dan celana training yang dipakai saat melakukan aksi jambret dan satu unit sepeda motor Vario warna hitam BK 4438 AGT.
"Pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, kita juga mengimbau pelaku yang kini di DPO berinisial MR untuk menyerahkan diri, agar segera diproses hukum," katanya.
Komen ts =



Diubah oleh ganesha09part7 04-04-2020 13:15


sebelahblog memberi reputasi
1
672
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan