Kaskus

News

ganesha09part7Avatar border
TS
ganesha09part7
Dear Netflix Cs, Pajak Transaksi Elektronik Berlaku!
Widodo (Jokowi) akhirnya memungut pajak digital secara langsung dari perusahaan over the top seperti Netflix, Google atau Facebook. Aturan ini tertuang dalam aturan yang baru diluncurkan pemerintah.

Dalam hukum yang dipakai pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dalam rangka menghadapi ancaman virus corona Covid-19.

Pasal 6 beleid tersebut menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.


logo

Search

HOME
MARKET
INVESTMENT
NEWS
ENTREPRENEUR
SYARIAH
TECH
LIFESTYLE
INSIGHT
OPINI
PROFIL
MARKET DATA
MARKET FLASH
WATCHLIST
CNBC TV
TOPIK
FOTO
VIDEO
INFOGRAFIS
INDEKS
REGISTER LOGIN
IKUTI KAMI


HOME MARKET INVESTMENT NEWS ENTREPRENEUR SYARIAH TECH LIFESTYLE OPINI PROFIL MARKET DATA MARKET FLASH WATCHLIST CNBC TV TOPIK FOTO VIDEO INFOGRAFIS INDEKS

Home Tech Berita Tech
Perppu Covid-19
Dear Netflix Cs, Pajak Transaksi Elektronik Berlaku!
Roy Franedya, CNBC Indonesia
TECH 01 April 2020 10:03

Dear Netflix Cs, Pajak Transaksi Elektronik Berlaku!
Foto: Netflix (REUTERS/Lucy Nicholson)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memungut pajak digital secara langsung dari perusahaan over the top seperti Netflix, Google atau Facebook. Aturan ini tertuang dalam aturan yang baru diluncurkan pemerintah.

Dalam hukum yang dipakai pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dalam rangka menghadapi ancaman virus corona Covid-19.

PILIHAN REDAKSI
Omnibus Law Jadi Sandaran Lahirnya Bank Tanah di RI
Sri Mulyani: Netflix Cs Dipajaki Demi Keadilan
Kecepatan Internet Dunia Melambat Gegara Corona
Pasal 6 beleid tersebut menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.



"Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi yang signifikan dapat diberlakukan sebagai badan usaha tetap dan dikenakan pajak penghasilan (pph)," ujar beleid tersebut seperti dikutip Rabu (1/4/2020).

"Besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan dan pajak transaksi elektronik akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah."

Memungut pajak perusahaan digital seperti Netflix, Google dan Facebook telah menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Keuangan sebenarnya sudah mencoba melakukan ini melalui aturan Omnibus Law Perpajakan yang masih dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Perusahaan digital ini tidak dapat ditarik pajak karena tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. UU Perpajakan Indonesia memang mensyaratkan subjek pajak memang harus memiliki BUT di Indonesia.

Lazimnya mereka tidak bertransaksi di Indonesia. Contohnya seperti Netflix. Pengguna Netflix harus mentransfer uang berlangganan langsung ke rekening perusahaan di Belanda.


https://www.cnbcindonesia.com/tech/2...tronik-berlaku



Komen ts = alangkah baiknya sebelum melakukan sesuatu ngaca dulu,hapuslah monopoli dan jegal menjegal yg dilakukan telkom
geforce9800gtxAvatar border
combustorAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 6 lainnya memberi reputasi
1
1.1K
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan