Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
BI Sempurnakan Ketentuan GWM dalam Rupiah dan Valas
BI Sempurnakan Ketentuan GWM dalam Rupiah dan Valas

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah dan valuta asing yang berlaku efektif sejak 26 Maret 2020.

Ketentuan GWM dalam rupiah dan valas ini dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia No.22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan ketenetuan tersebut merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI untuk memitigasi dampak Covid-19.

Baca Juga:

"Penyempurnaan ketentuan ini terkait pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian kepada Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS)," ujar Onny di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Hal ini guna mendukung implementasi tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Maret 2020, yang memutuskan bahwa BI memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 bps yang semula ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain.

Adapun ketentuan insentif bagi BUK, BUS dan UUS yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lainnya, akan dituangkan secara terpisah.

Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait, memantau perkembangan pandemi Covid-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional.


Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/157...las-1585660548

---

Kumpulan Berita Terkait :

- BI Sempurnakan Ketentuan GWM dalam Rupiah dan Valas Cetak Laba Rp433 Miliar, MPMX Lanjutkan Momentum Pertumbuhan

- BI Sempurnakan Ketentuan GWM dalam Rupiah dan Valas Bantu UMKM Terdampak Corona, Food Truck Pertamina Bagikan Makanan

- BI Sempurnakan Ketentuan GWM dalam Rupiah dan Valas Atasi Tantangan Covid-19, Gojek Luncurkan 12 Program Kesejahteraan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
308
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan