Quote:
Pandemi Corona, Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat
Jakarta -
Presiden Jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait wabah virus corona COVID-19 di Indonesia. Status ini berdasarkan faktor risiko dari wabah ini.
"Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Jokowi sudah memutuskan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi virus corona di Indonesia. Kebijakan ini sudah diambil dari rapat terbatas kemarin.
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi.
PSBB ditetapkan Menkes yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Landasan hukumnya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sesuai UU, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah, ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Jokowi.
Komeng TS =
Beda Darurat Sipil, Pembatasan, dan Karantina dari agan @coolmaxx
(klik gambar dibawah, kaskus auto resize jadi kecil dan ga bisa terbaca)
https://akcdn.detik.net.id/visual/20...peg?w=650&q=90