Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indianazanAvatar border
TS
indianazan
CURHATAN TENTANG ADANYA COVID 19...

1. Apa sejarahnya Virus Covid 19 ??

Virus Covid 19 merupakan virus corona yang brasal dan pertama kali muncul dari kota Wuhan, China pada kahir Desember 2019. Di duga Covid 19 ini berasal dari hewan kelewar dan setelah di telusuri, orang – orang yang terinfeksi virus ini merupakan orang – orang yang memiliki Riwayat telah mengunjungi pasar basah makanan laut dan hewan lokal di Wuhan, China.

2. Apa dampak adanya Covid 19 di Indoensia ??

-          Kesehatan :

Adanya Covid 19 penyebaran virus tersebut sangat cepat sehingga virus ini bisa mengakibatkan kematian. Dari sruvey di Indonesia per 28 Maret 2020 tercatat mencapai 1.046 kasus positif Covid 19 yang tersebar 28 Provinsi. Dikt dari Covid19.go.id, dari 146 kasus tersebut, terdapat 87 kasus meninggal 46 pasien berhasil sembuh. Kini ada 913 orang yang dalam perawatan.

-          Ekonomi

Dengan adanya Covid 19 perekonomian Indonesia menjadi lesu. Dari sektor Pariwisata, UMKM, dan sektor – sektor lainnya.

Sektor Pariwisata, yang saat ini mengalami kelesuan sehingga daya beli menurun secara drastis karena berkurang pengunjung baik turis lokal mun turis mancanegara, yang secara otomatis pandapatan dan devisa yang di hasilkan dari sektor pariwisata semakin menurun. Dari hasi survey salah satu pengusaha Travel mengutarakan, banyak sekali pengajuan refund / pengembalian dana karena pembatalan penerbangan yang  jauh – jauh hari sudah di booking ke Pihak travel.

Sektor UMKM, sektor UMKM juga merasakan kelesuan karna adanya covid 19 ini, salah satu Pengusaha UMKM di daerah Jakarta, dia mengatakan biasa pelaku pengusaha UMKM tersebut mendapatkan keuntungan hingga 100%, tetapi dengan adanya covid 19 pendapatan penurunan sehingga 50%.

3. Apa Tujuan WFH (Work From Home) ??

Kebijakan Presiden menindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah yang menjadi rujukan dan pedoman bekerja di rumah/tempat tinggal (Work from Home/WFH) bagi ASN di setiap instansi pemerintah, sebagai upaya mencegah dan meminimalisir penyebaran Virus Corona (COVID 19). Adapun tujuan utama dari Surat Edaran ini adalah :

-          Mencegah dan minimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko menularnya Covid 19 di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.

-          Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing – masing instansi pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing – masing unit organisasi pada instansi pemerintah.

-          Memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah dapat tetap berjalan efektif.

  

4. Apa Dasar Hukum membubarkan Kegiatan Sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar ??

Kepala Kepolisian RI meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiata sosial yang melibatkan banyng atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri. Kegiatan yang dimaksud dt berupa pertemuan sosial, budaya, dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan sesepsionis keluarga, olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Pembubaran secara tegas yang polisi lakukan berlandaskan sebagai berikut :

Pasal 212 KHUP, yang berbunyi :

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang – undang atau atas permintaan pejabat memberikan pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”


Pasal 214 KHUP, yang berbunyi :

“(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) yang bersalah dikenakan

        1. Pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka – luka;

        2. Pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;

        3. Pidana penjara paling lama lima belas ahun, jika mengakibatkan orang mati.”

Semoga bermanfaat..


_MFFH_




Spoiler for baca selengkapnya:


tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
473
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan