Kaskus

News

irsanto999Avatar border
TS
irsanto999
Lama Buron Pelaku Pembobolan Rekening Ilham Bintang Akhirnya Tertangkap
Lama Buron Pelaku Pembobolan Rekening Ilham Bintang Akhirnya Tertangkap

Jakarta - Setelah menjadi buronan polisi Akhirnya Polda Metro Jaya menangkap Pegik (27), salah satu pelaku pembobolan rekening wartawan senior dan pendiri Cek dan Ricek, Ilham Bintang. Pegik, memiliki peran membantu Desar, otak utama dari pembobolan rekening Ilham.

Polisi menjelaskan, Pegik yang ditangkap di Ogan Komering Ilir, Sumsel, berperan mencari data dari Ilham sekaligus mendatangi provider untuk mencuri data korban. 

"Dia berperan membantu tersangka Desar dalam mendapatkan data target korban yakni IB. Modusnya menonaktifkan SIM Card korban, dengan mendatangi provider dengan alasan kartu mati dan minta diterbitkan SIM Card baru untuk akses info korban," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana, di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3).

Lama Buron Pelaku Pembobolan Rekening Ilham Bintang Akhirnya Tertangkap
Pegik juga membeli Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, lalu ia mencocokan dengan data dari Sim Card Ilham Bintang. Dari situlah pembobolan bermula. Data itu ia berikan kepada Desar dan anggotanya. 

"Setelah mendapat SLIK OJK, menyerahkan melalui aplikasi untuk mencocokkan dengan kartu kredit kemudian diserahkan ke Desar. Kemudian Desar memberitahukan kepada anggotanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di tempat yang sama.


Pegik kemudian mengatur dan mengawasi jalanya operasi ini. Sementara itu, anggota Desar ada yang mencoba menelepon nomor kontak Ilham Bintang, yang ternyata sudah nonaktif. 

Anggota lainnya, bergerak untuk membuat kartu, dan bahkan berperan jadi figur Ilham Bintang untuk meyakinkan pihak provider.


Lama Buron Pelaku Pembobolan Rekening Ilham Bintang Akhirnya Tertangkap

"P yang mengatur, mendapatkan, dan cross check SLIK lewat aplikasi," pungkas Yusri.

Sementara itu, Pegik diganjar dengan pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU RI no 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. 


Sebelumnya, polisi sudah menangkap 8 tersangka anggota komplotan pembobol rekening dan kartu kredit milik Ilham Bintang, Rabu (5/2). 


8 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya ialah Desar alias Erwin (otak pembobolan), Teti Rosmiwati, Wasno, Arman Yunianto, Jati Waluyo, Hendri Budi Kusumo, Rifan Adam Pratama, dan Heni Nur Rahmawati.


Diubah oleh irsanto999 30-03-2020 12:21
4iinchAvatar border
sebelahblogAvatar border
nona212Avatar border
nona212 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.1K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan