- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mahfud Md: Pemerintah Siapkan PP Karantina Wilayah Terkait Corona


TS
pandawa5arjuna
Mahfud Md: Pemerintah Siapkan PP Karantina Wilayah Terkait Corona

Payung hukum berkaitan dengankarantina kewilayahan dalam menghadapi pandemi virus Corona (COVID-19) tengah disiapkan pemerintah. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut payung hukum itu akan disusun dalam peraturan pemerintah atau PP.
"Sekarang ini kami sedang menyiapkan (aturan) lockdown, yang dalam bahasa resmi hukum Indonesia karantina kewilayahan. Sebenarnya lockdown itu karantina kewilayahan. Saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).
Langkah itu diambil pemerintah pusat lantaran, disebut Mahfud, sejumlah daerah mulai melakukan pembatasan. Dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, disebut Mahfud, sudah diatur tetapi, diperlukan implementasi dalam PP.
"Terakhir di Surabaya juga akan sedang dilakukan lockdown. Saya sampaikan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, itu memang kita mengenal karantina kewilayahan. Artinya kira-kira membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan pemerintah pusat sudah berkoordinasi dengan sejumlah daerah yang mulai menerapkan pembatasan itu. Namun format yang disampaikan belum jelas sehingga, menurutnya, diperlukan adanya PP.
"Oleh sebab itu, kalau Saudara tanya apakah sekarang sudah mulai koordinasi, mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas. Oleh sebab itu, kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan," ungkapnya.
Nantinya dalam PP itu akan diatur mengenai tata cara dan syarat-syarat bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan pembatasan. PP itu, disebut Mahfud, segera dirampungkan.
"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown. Apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan, dan bagaimana prosedurnya. Itu sekarang sedang disiapkan. Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman tentang itu," kata Mahfud.
"Misalnya prosedurnya. Akan kita atur bahwa yang mengusulkan itu kepala gugus tugas wilayah provinsi yang mengusulkan kepada kepala gugus tugas nasional. Nanti gugus tugas nasional akan berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait karena karantina kewilayahan itu terkait dengan kewenangan beberapa menteri. Misalnya soal perhubungan, juga Menteri Perhubungan diajak bicara, soal kesehatan Menteri Kesehatan, soal perdagangan Menteri Perdagangan," sambung Mahfud.
Bilamana suatu daerah sudah menerapkan karantina wilayah, Mahfud menyebut, daerah itu dilarang menutup akses lalu lintas termasuk akses distribusi bahan pokok. Toko-toko sembako serta pasar swalayan yang nantinya masih beroperasi akan dilakukan pengawasan dan, ditegaskan Mahfud, toko-toko tersebut tidak bisa ditutup.
"Nanti secepatnya, sesudah itu, keputusan akan diambil satu daerah itu boleh melakukan karantina wilayah apabila nanti yang dibatasi itu. Seumpamanya terjadi karantina wilayah, nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok. Jadi mobil yang membawa bahan pokok, sembako, dan lain-lain, kapal juga dari luar daerah, itu tidak boleh ditutup aksesnya untuk masuk ke sebuah daerah karena itu menyangkut kebutuhan pokok," ujarnya.
"Toko-toko, warung-warung supermarket, yang diperlukan oleh masyarakat, yang dibutuhkan sehari-harinya itu tidak bisa ditutup, tidak bisa dilarang untuk dikunjungi, tetapi tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah," Mahfud menambahkan.
https://m.detik.com/news/berita/d-49...rkait-corona/2
Jumlah korban positif per 28 maret 2020 tembus diangka 1046 jiwa. Pemerintah terus menghimbau agar warga mematuhi "Social Distance" untuk mengurangi penyebaran pandemi ini, segala kegiatan keramaian warga dilarang, sekolah kampus serta lembaga pendidikan ditutup, perusahaan bisnis dan lainnya juga tutup, bahkan beberapa kota sudah bikin aturan "lockdown" sendiri2. Itu semua adalah upaya untuk mengurangi penyebaran virusnya.
Sebenarnya dalam tata hukum kita, istilah lockdown dikenal karantina wilayah (uu ri no 6 tahun 2018) dimana suatu wilayahdapat dikarantina apabila berstatus darurat kesehatan masyarakat.Serta tiap org berhak menadapat jaminan kesehatan, pangan, dan kebutuhan sehari2 selama proses karantina. Tapi sampai sekarang aturan itu belum bisa dilaksanakan karena belum ada aturan teknisnya yg terbit dalam PP.
Sejak ditetapkan tahun 2018, pemerintah sampai detik ini belum juga menerbitkan PP terkait karantina. Bahkan saat awal2 covid 19 merebak di beberapa negara, pemerintah sibuk ngurusin omnibus law. Miris memang tapi itulah kenyataannya, semua org terfokus ngurusin isu omnibis law, banjir, pemindahan ibukota, atau pencitraan terkait wabah corona (masih inget doi nyewa influencer?) Tapi lupa bahwasannya "Musuh dalam selimut selalu ada" kini nasi sudah jadi bubur, korban terus berjatuhan, tenaga medis mulai
Kita warga negara hanya cukup pasrah dan berharap kegelapan ini segera berakhir.
Sebenarnya dalam tata hukum kita, istilah lockdown dikenal karantina wilayah (uu ri no 6 tahun 2018) dimana suatu wilayahdapat dikarantina apabila berstatus darurat kesehatan masyarakat.Serta tiap org berhak menadapat jaminan kesehatan, pangan, dan kebutuhan sehari2 selama proses karantina. Tapi sampai sekarang aturan itu belum bisa dilaksanakan karena belum ada aturan teknisnya yg terbit dalam PP.
Sejak ditetapkan tahun 2018, pemerintah sampai detik ini belum juga menerbitkan PP terkait karantina. Bahkan saat awal2 covid 19 merebak di beberapa negara, pemerintah sibuk ngurusin omnibus law. Miris memang tapi itulah kenyataannya, semua org terfokus ngurusin isu omnibis law, banjir, pemindahan ibukota, atau pencitraan terkait wabah corona (masih inget doi nyewa influencer?) Tapi lupa bahwasannya "Musuh dalam selimut selalu ada" kini nasi sudah jadi bubur, korban terus berjatuhan, tenaga medis mulai
Kita warga negara hanya cukup pasrah dan berharap kegelapan ini segera berakhir.




4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.3K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan