- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Polisi Gagalkan Penyelundupan Panci dari Malaysia Berisi 1 Kg Sabu


TS
sindonews.com
Polisi Gagalkan Penyelundupan Panci dari Malaysia Berisi 1 Kg Sabu

SEMARANG - Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil membongkar penyelundupan sabu seberat 1 kg dari Malaysia. Pelaku ditangkap di Banaran Barat, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 09.45 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan paket berisi satu set panci yang dibawa Tantri Kusmahendra (35). Tantri yang merupakan warga Kalianyar, Kalirejo, Ungaran Timur, diketahui berperan sebagai pengedar dan penerima barang terlarang tersebut.
Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
- Warga Cimahi yang Berstatus PDP Corona di RS Dustira, Meninggal Dunia
- Pasien Positif COVID-19 di Kalimantan Timur Jadi 11 Orang
- Cegah Penyebaran COVID-19, Pemkab Tabanan Pesan 500 Alat Rapid Test
"Benar, ada penangkapan. Sebuah paket satu set panci berisikan sabu seberat 1 kg disita, ini masih dalam proses di Ditresnarkoba Polda Jateng," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyo, Senin (23/3/2020).
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari adanya kabar adanya pengiriman paket satu set panci dari Malaysia. Paket tersebut diketahui akan tiba ke Kabupaten Semarang, Jumat (20/3/2020)
Berawal dari informasi tersebut, penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng terjun melakukan penelusuran. Setelah ditelusuri, paket itu kemudian diterima oleh Tantri. Karena sejak awal sudah curiga, akhirnya penyidik menggeledah paket yang diterima Tantri di TKP.
"Saat digeledah, ternyata benar di dalam paket berisi panci tersebut ditemukan sabu-sabu seberat 1 Kg. Info sementara, Tantri katanya dikendalikan oleh napi Lapas," bebernya.
Kepada penyidik, Tantri mengakui jika paket berisi sabu-sabu tersebut didapatnya dari narapidana berinsial S yang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Kedungpane Semarang.
Oleh S, Tantri diperintah untuk menerima paket panci berisi sabu-sabu dari Negeri Jiran tersebut. Setelah paket diterima, dia diminta untuk menunggu perintah selanjutnya dari narapidana tersebut.
Atas perintah itu, Tantri dijanjikan mendapat imbalan sebesar Rp2 juta dari S yang akan dikirimkan melalui rekening ATM. Sementara barang bukti yang disita antara lain satu kardus berisi satu set panci, 1 kilogram sabu-sabu, dan satu kartu ATM BNI.
"Selain itu, dua unit ponsel yang diduga digunakan oleh Tantri untuk berkomunikasi dengan napi S juga disita. Serta uang tunai Rp400 ribu," sebutnya.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/15...abu-1584970676
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
297
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan