- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Tidak Bawa KTP Dapat Didenda Sebesar Rp 50 Ribu Bahkan Sampai Rp 500 Ribu !


TS
DanieLesnussa
Tidak Bawa KTP Dapat Didenda Sebesar Rp 50 Ribu Bahkan Sampai Rp 500 Ribu !
Kartu Tanda Penduduk atau biasa kita kenal dengan sebutan KTP merupakan identitas diri sebagai bukti bahwa orang tersebut memiliki bukti resmi penduduk yang belaku di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan seiring berkembangnya zaman, KTP lama sudah berubah menjadi KTP-el (kartu tanda penduduk elektronik). Perubahan tersebut tentunya sangat bermanfaat dimulai dari bahan kartunya yang berbeda dengan sebelumnya sampai dengan penambahan chip khusus yang bertujuan untuk semakin mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat.
Dan menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau selanjutnya disingkat KTP-el tersebut adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Oleh karena itu penting sekali untuk selalu membawa KTP kemanapun anda berada agar tidak terkena denda seperti judul terkait diatas. Berikut aturan hukumnya :
https://www.dl-advokat.com/2020/02/t...ebesar-rp.html

Oleh karena itu penting sekali untuk selalu membawa KTP kemanapun anda berada agar tidak terkena denda seperti judul terkait diatas. Berikut aturan hukumnya :
https://www.dl-advokat.com/2020/02/t...ebesar-rp.html



tata604 memberi reputasi
1
453
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan