
Dividen merupakan pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Dimana saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk menerima pembayaran dividen lebih dahulu dari pemegang saham dengan klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif
atau non kumulatif, dan sebagai sisa kekayaan hasil likuidasi apabila perusahaan tersebut bangkrut.
Apabila dividen tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, maka akan dimasukkan ke dalam cadangan khusus. Selanjutnya hasil dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang akan mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus tersebut.
Pembagian dividen dan tata cara penggunaan laba perusahaan tercantum dalam Anggaran Dasar setiap Perusahaan. Sementara itu, dividen terbagi kedalam beberapa bentuk, diantaranya adalah sebagai berikut:
Quote:
Dividen tunai
Dividen tunai merupakan dividen yang memiliki metode paling umum untuk pembagian keuntungan. Dibayarkan dalam bentuk tunai dan dikenai pajak pada tahun pengeluarannya.
Quote:
Dividen saham
Metode dividen ini cukup umum dilakukan dan dibayarkan dalam bentuk saham tambahan, biasanya dihitung berdasarkan proporsi terhadap jumlah saham yang dimiliki (tidak dalam bentuk kas).
Quote:
Dividen properti
Jenis dividen satu ini terbilang cukup unik, dimana metodenya dibayarkan dalam bentuk aset (properti). Pembagian dividen dengan cara ini cukup jarang dilakukan.
Quote:
Dividen interim
Dividen ini dibagikan sebelum tahun buku Perseroan berakhir, sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan. Pembagian dividen interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil dari pada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Kemudian, Pembagian dividen tersebut tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, apabila setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara penuh atas kerugian Perseroan tersebut, jika pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim sebagaimana yang dimaksud.
Quote:
Dividen Skrip
Pembagian dividen skrip dilakukan dengan cara mengeluarkan surat janji utang dari perusahaan kepada pemegang saham, dalam rentang waktu yang telah disepakati.
Quote:
Dividen Likuidasi
Dividen ini terjadi akibat dari sebuah perusahaan yang dilikuidasi atau dibubarkan, dimana terdapat sisa kas yang memungkinkan perusahaan mengembalikan modal awal kepada pemegang saham.
Sistem kepemilikan saham ditemui pada perusahaan berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas atau PT.
Dimana pada PT terdapat modal dasar dan modal yang disetorkan oleh beberapa pemegang sahamnya kepada perusahaan. Sayangnya pada perusahaan berbentuk badan usaha seperti CV, kepemilikan saham tidak diberlakukan.
Sehingga dalam hal ini tidak ada pembagian dividen bagi pendiri dan pengurus CV. Dikarenakan yang berlaku pada CV hanya mencantumkan modal dasarnya saja pada Akta perusahaan, tidak melampirkan besaran modal disetor, hanya menyebutkan nama sekutu pasif, dengan tanpa nominal besaran sahamnya.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilanjuga menyebutkan bahwa hal yang dikecualikan dari objek pajak salah satunya ialah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer atau CV, yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, sehingga laba yang diterima anggotanya bukan merupakan objek pajak.