Kaskus

News

gorizunAvatar border
TS
gorizun
Surat laporan terbuka kepada KAPOLSEK Winong
Hal : Pengaduan
Kepada YTH :
Kapolsek  Winong 

Dengan ini :
Nama : hartini
Umur  :  54 TH
Alamat : Karangwotan , Rt. 4 RW 01  Puncakwangi, Pati
Pekerjaan : Tani
Berlaku sebagai  Saksi  keterangan kejadian , sekaligus  mewakili  kuasa Korban Penipuan  yang dilakukan secara sistematis oleh Indah wahyu widyawati (oknum guru SD 03 Tambakromo, pati) Kepada  an.  Sholihul  hadi , alamat;  Desa Karangkonang , winong , Pati , Jawa tengah .( sebagai korban ).. ,dugaan  penipuan, permufakatan jahat  yang dilakukan Indah Wahyu Widyawati, Oknum Guru SD 03 Tambakromo , Pati .
Adapun Kronologi kejadian , Sekira  Bulan Maret Tahun  2011, Saudari  an .  Indah wahyu widyawati  diduga beralamat : Griya lestari Nomor 26, Tambahmulyo , Gabus , Pati , Jawa  tengah , Pekerjaan : Guru SD 03 Tambakromo , pati  .  Bahwa IWW dengan  Tipu daya , diduga telah melakukan Perbuatan melawan  hukum  Pasan 374 jo. Pasal 378  KUHPidana , dengan Cara Modus  , mengajukan Hutang Kepada  saudara  Sadiyo (paman Korban )  , seorang pedagang sapi  di karangkonang ,dengan menggunakan alas an untuk  merawat sakit Suaminya , Namun  Sejumlah Uang sekira  Rp. 85 Juta ,juga dikatakan  dengan alasan untuk  Penempatan Sebagai PNS  Guru SD di SD 03 Tambakromo Pati . Kenyataannya , ternyata  Setelah mendapatkan sejumlah uang tersebut sengaja , IWW  ( tersangka ) Kemudian  kabur dari rumah tinggalnya dengan cara persekusi , yaitu menyuruh orang lain (preman ) untuk memukuli suminya ditengah jalan(persekusi)  , sementara dirinya Kabur dengan laki-laki lain yang sedang dalam penyelidikan POLRES PATI sejak tahun 2011 . lalu membuta Persepsi seolah-olah suaminya melakukan KDRT dan menderita gangguna Jiwa . Kasus Sudah dilaporkan Kepada Polsek terkait , Winong, Gabus , Tambakromo  , Namun tidak segera ditanggapi .

Atas laporan  yang berlarut –larut  Korban sampaikan kepada KAPOLSEK WINONG, tersebut  Kami sungguh Mohon agar  kasus tersebut segera  ditangani dan Tersangka (IWW ) segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan Proses Hukum yang Objektif sebagaimana  Hukum Yang berlaku di Indonesia .
Atas kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Pati, 21-12-2019
Pelapor/Pengadu,        Korban,

Pendamping aduan : Hartini , korban : SHolihul hadi
0
248
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan