- Beranda
- Komunitas
- News
- Kepolisian
Surat laporan terbuka kepada KAPOLSEK Winong


TS
gorizun
Surat laporan terbuka kepada KAPOLSEK Winong
Hal : Pengaduan
Kepada YTH :
Kapolsek Winong
Dengan ini :
Nama : hartini
Umur : 54 TH
Alamat : Karangwotan , Rt. 4 RW 01 Puncakwangi, Pati
Pekerjaan : Tani
Berlaku sebagai Saksi keterangan kejadian , sekaligus mewakili kuasa Korban Penipuan yang dilakukan secara sistematis oleh Indah wahyu widyawati (oknum guru SD 03 Tambakromo, pati) Kepada an. Sholihul hadi , alamat; Desa Karangkonang , winong , Pati , Jawa tengah .( sebagai korban ).. ,dugaan penipuan, permufakatan jahat yang dilakukan Indah Wahyu Widyawati, Oknum Guru SD 03 Tambakromo , Pati .
Adapun Kronologi kejadian , Sekira Bulan Maret Tahun 2011, Saudari an . Indah wahyu widyawati diduga beralamat : Griya lestari Nomor 26, Tambahmulyo , Gabus , Pati , Jawa tengah , Pekerjaan : Guru SD 03 Tambakromo , pati . Bahwa IWW dengan Tipu daya , diduga telah melakukan Perbuatan melawan hukum Pasan 374 jo. Pasal 378 KUHPidana , dengan Cara Modus , mengajukan Hutang Kepada saudara Sadiyo (paman Korban ) , seorang pedagang sapi di karangkonang ,dengan menggunakan alas an untuk merawat sakit Suaminya , Namun Sejumlah Uang sekira Rp. 85 Juta ,juga dikatakan dengan alasan untuk Penempatan Sebagai PNS Guru SD di SD 03 Tambakromo Pati . Kenyataannya , ternyata Setelah mendapatkan sejumlah uang tersebut sengaja , IWW ( tersangka ) Kemudian kabur dari rumah tinggalnya dengan cara persekusi , yaitu menyuruh orang lain (preman ) untuk memukuli suminya ditengah jalan(persekusi) , sementara dirinya Kabur dengan laki-laki lain yang sedang dalam penyelidikan POLRES PATI sejak tahun 2011 . lalu membuta Persepsi seolah-olah suaminya melakukan KDRT dan menderita gangguna Jiwa . Kasus Sudah dilaporkan Kepada Polsek terkait , Winong, Gabus , Tambakromo , Namun tidak segera ditanggapi .
Atas laporan yang berlarut –larut Korban sampaikan kepada KAPOLSEK WINONG, tersebut Kami sungguh Mohon agar kasus tersebut segera ditangani dan Tersangka (IWW ) segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan Proses Hukum yang Objektif sebagaimana Hukum Yang berlaku di Indonesia .
Atas kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Pati, 21-12-2019
Pelapor/Pengadu, Korban,
Pendamping aduan : Hartini , korban : SHolihul hadi
Kepada YTH :
Kapolsek Winong
Dengan ini :
Nama : hartini
Umur : 54 TH
Alamat : Karangwotan , Rt. 4 RW 01 Puncakwangi, Pati
Pekerjaan : Tani
Berlaku sebagai Saksi keterangan kejadian , sekaligus mewakili kuasa Korban Penipuan yang dilakukan secara sistematis oleh Indah wahyu widyawati (oknum guru SD 03 Tambakromo, pati) Kepada an. Sholihul hadi , alamat; Desa Karangkonang , winong , Pati , Jawa tengah .( sebagai korban ).. ,dugaan penipuan, permufakatan jahat yang dilakukan Indah Wahyu Widyawati, Oknum Guru SD 03 Tambakromo , Pati .
Adapun Kronologi kejadian , Sekira Bulan Maret Tahun 2011, Saudari an . Indah wahyu widyawati diduga beralamat : Griya lestari Nomor 26, Tambahmulyo , Gabus , Pati , Jawa tengah , Pekerjaan : Guru SD 03 Tambakromo , pati . Bahwa IWW dengan Tipu daya , diduga telah melakukan Perbuatan melawan hukum Pasan 374 jo. Pasal 378 KUHPidana , dengan Cara Modus , mengajukan Hutang Kepada saudara Sadiyo (paman Korban ) , seorang pedagang sapi di karangkonang ,dengan menggunakan alas an untuk merawat sakit Suaminya , Namun Sejumlah Uang sekira Rp. 85 Juta ,juga dikatakan dengan alasan untuk Penempatan Sebagai PNS Guru SD di SD 03 Tambakromo Pati . Kenyataannya , ternyata Setelah mendapatkan sejumlah uang tersebut sengaja , IWW ( tersangka ) Kemudian kabur dari rumah tinggalnya dengan cara persekusi , yaitu menyuruh orang lain (preman ) untuk memukuli suminya ditengah jalan(persekusi) , sementara dirinya Kabur dengan laki-laki lain yang sedang dalam penyelidikan POLRES PATI sejak tahun 2011 . lalu membuta Persepsi seolah-olah suaminya melakukan KDRT dan menderita gangguna Jiwa . Kasus Sudah dilaporkan Kepada Polsek terkait , Winong, Gabus , Tambakromo , Namun tidak segera ditanggapi .
Atas laporan yang berlarut –larut Korban sampaikan kepada KAPOLSEK WINONG, tersebut Kami sungguh Mohon agar kasus tersebut segera ditangani dan Tersangka (IWW ) segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan Proses Hukum yang Objektif sebagaimana Hukum Yang berlaku di Indonesia .
Atas kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Pati, 21-12-2019
Pelapor/Pengadu, Korban,
Pendamping aduan : Hartini , korban : SHolihul hadi
0
248
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan