- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Cegah Penyebaran Corona di KKP, Edhy Prabowo Bentuk Satgas


TS
sindonews.com
Cegah Penyebaran Corona di KKP, Edhy Prabowo Bentuk Satgas

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen) bernomor 27/Kepmen-KP/2020, Satgas tersebut akan bekerja untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pelaksana tugas harian (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP Antam Novambar ditunjuk sebagai Ketua Satgas tersebut. Adapun salah satu tugasnya ialah melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pencegahan, penanggulangan dan penyebaran Covid-19.
Sementara anggotanya, seluruh jajaran eselon I dan II di lingkungan KKP. Anggota harus menerima, membantu, dan memberikan pelayanan berupa informasi yang berhubungan dengan Covid-19.
Baca Juga:
- Dana Asing Triliunan Rupiah Tinggalkan Indonesia dalam 4 Hari
- Jaga Kualitas Layanan, Asetku Terapkan Strategi Bisnis Saat Wabah COVID-19
- Rajin Lakukan Penindakan, Bea Cukai Sigap Berantas Barang Ilegal
"Kemudian memberikan pertolongan atau pelayanan mengantar jika ada masyarakat atau pegawai yang membutuhkan pengantaran ke rumah sakit dengan menggunakan ambulans," kata Edhy di Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Masa kerja Satgas tersebut terhitung sejak 18 Maret dan akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya status keadaan tertentu darurat bencana penyakit akibat wabah virus corona.
Sejalan dengan Kepmen tersebut, akan dibangun Posko Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 KKP di sekitaran Gedung Mina Bahari (GMB) I. Fasilitas juga disediakan seperti ambulans, tenaga medis, serta alat kesehatan penunjang seperti tabung oksigen, kursi roda, masker, dan obat-obatan.
Sebelumnya, pada Minggu 15 Maret 2020, Edhy mengeluarkan kebijakan agar jajarannya meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi agar terhindar dari Covid-19.
Melalui surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020, terdapat sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan KKP, seperti work from home serta peniadaan atau pembatalan kunjungan ke daerah dan luar negeri.
Dilakukan juga penyemprotan disinfektan ke semua ruang kantor di KKP, pengecekan suhu tubuh pegawai dan tamu, serta menyiapkan hand sanitizer di dekat-dekat pintu masuk dan lift.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/156...gas-1584700047
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
293
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan