

TS
ekordnt
Sahkah Sholat Jum'at bila Shaff Renggang?

Dengan Maraknya wabah pandemi Covid-19 ini banyak himbauan yang dikeluarkan oleh berbagai pihak baik dari instasi lembaga pemerintah maupun fatwa para ulama'. Hal ini tentu menjadikan pertimbangan bagi setiap ta'mir masjid untuk melaksanakan sholat jum'at secara berjamaah.
Sejauh ini saya hanya mengetahui dan patuh terhadap himbauan Ketua Tanfidiyah PW NU Jatim KH. Marzuki Mustamar bahwa tetap dihukumi wajib sholat jum'at, tahlilan, diba' dan amalan lainnya yang bersifat melibatkan banyak orang tetapi dibarengi dengan disiplin kewaspadaan yang tinggi seperti menjaga kesehatan, patuh terhadap himbauan pemerintah.
Tak hanya itu PBNU bahkan Pengurus Ulama Al Azhar mesir juga menetapkan demi menetralisir ini semua tidak diwajibkan sholat jum'at dan dapat diganti dengan sholat dhuhur dirumah masing-masing, tetapi perlu saya ingatkan sekali lagi saudaraku bahwa hal ini tidak berlaku bagi semua orang dimuka bumi ini, perlu kita pahami bersama untuk apa dan untuk siapa hal ini kita ditujukan.
Baik saya akan kupas dengan sepemahaman saya tentang himbauan ini. Pertama yang tidak diwajib kan sholat jum'at adalah orang yang positif telah terjangkit covid-19, hal ini diyakini bahwa orang yang sudah positif terjangkit akan mudah menularkan virusnya, hal ini berdasarkan riset dari negara malaysia pada kasus tabligh akbar.
Kedua yakni daerah merah yang dirasa disitu sudah ada orang yang positif terjangkit virus ini.
Saudaraku, perlu anda ketahui bersama sebelum anda membaca tulisan saya tentang padangan saya terhadap hukum pelaksanaan sholat jum'at di tengah wabah covid-19 ini saya tidak pernah membaca dahulu dalil-dalil tentang hukum sholat jum'at di tengah wabah covid-19 atau membaca berita lainnya, saya hanya berpendapat menurut hati nurani saya selama saya belajar ilmu fiqih, jikalau nanti ada kekeliruan anda semua wajib mengingatkan saya dengan cara yang ma'ruf.
Begini saudara sekalian, saya pernah mendengarkan cerita dari seorang yang ingin bertawakal kepada allah tetapi pada kasus seekor unta pada intinya prosesnya adalah kita ikhtiar untuk melakukan suatu amalian itu dengan sekuat tenaga barulah kita bertawakal. Sama halnya dengan ini semua. Kita harus waspada dan ikhtiar salah satunya adalah yang dapat dilakukan oleh panitia takmir masjid yakni seperti yang telah dilakukan oleh takmir masjid Agung Baiturrahman Kepanjen Kabupaten Malang, pada hari jum'at tanggal 20 Maret 2020 panitia melakukan penyemprotan dan pensterilan terhadao semua titik masjid sebelum sidang jum'at dilakuakan ini adalah salah satu bentuk ikhitiar yang nyata yang dapat dilakukan. Lalu yang sedang dipermasalahkan adalah seperti pada digambar, tepatnya pada masjid al hikmah universitas negeri malang, hal saya rasa adalah sebuah kekeliruan bayangkan dulu saya pernah mendengar bahwa jika seseorang yang shaff sholatnya tidak rapat maka akan di tempati syaitan dan sholatnya tidak sah, lalu barang siaoa yang dalam sholat jamaah lalu shaff depannya kosong dan tidak diisi maka sholatnya pun tidak sah.
Itu semua adalah ketika dilihat dari hukum agama, tetapi kalau dilihat dari segi fatwa seorang dokter bahwa kita harus jaga jarak minimal 1 meter, 1 meter itu adalah batas minimal jadi toh kita sholat seperti itu masih ada kemungkinan untuk tertular lagi ditambah lagi kalau kita keluar lalu berimpit-impitan kan sama saja tertular, mending kita sholat jum'at dengan seperti biasa toh kita nanti tertular lalu mati nanti mati dalam keadaan syahid, kalau seperti itu, sudah sholat tidak sah lalu tertular dan akhirnya mati maka kita mati dalam keadaan yang tidak taat... Naudzubillah...
Mari kita bersikap cerdas dalam menyikapi hal ini, lakukan sholat jum'at seperti biasa selama itu bukan termasuk daerah merah dan tidak ada yang terkena infeksi covid-19.
Semoga bermanfaat 🙏🏻
Sejauh ini saya hanya mengetahui dan patuh terhadap himbauan Ketua Tanfidiyah PW NU Jatim KH. Marzuki Mustamar bahwa tetap dihukumi wajib sholat jum'at, tahlilan, diba' dan amalan lainnya yang bersifat melibatkan banyak orang tetapi dibarengi dengan disiplin kewaspadaan yang tinggi seperti menjaga kesehatan, patuh terhadap himbauan pemerintah.
Tak hanya itu PBNU bahkan Pengurus Ulama Al Azhar mesir juga menetapkan demi menetralisir ini semua tidak diwajibkan sholat jum'at dan dapat diganti dengan sholat dhuhur dirumah masing-masing, tetapi perlu saya ingatkan sekali lagi saudaraku bahwa hal ini tidak berlaku bagi semua orang dimuka bumi ini, perlu kita pahami bersama untuk apa dan untuk siapa hal ini kita ditujukan.
Baik saya akan kupas dengan sepemahaman saya tentang himbauan ini. Pertama yang tidak diwajib kan sholat jum'at adalah orang yang positif telah terjangkit covid-19, hal ini diyakini bahwa orang yang sudah positif terjangkit akan mudah menularkan virusnya, hal ini berdasarkan riset dari negara malaysia pada kasus tabligh akbar.
Kedua yakni daerah merah yang dirasa disitu sudah ada orang yang positif terjangkit virus ini.
Saudaraku, perlu anda ketahui bersama sebelum anda membaca tulisan saya tentang padangan saya terhadap hukum pelaksanaan sholat jum'at di tengah wabah covid-19 ini saya tidak pernah membaca dahulu dalil-dalil tentang hukum sholat jum'at di tengah wabah covid-19 atau membaca berita lainnya, saya hanya berpendapat menurut hati nurani saya selama saya belajar ilmu fiqih, jikalau nanti ada kekeliruan anda semua wajib mengingatkan saya dengan cara yang ma'ruf.
Begini saudara sekalian, saya pernah mendengarkan cerita dari seorang yang ingin bertawakal kepada allah tetapi pada kasus seekor unta pada intinya prosesnya adalah kita ikhtiar untuk melakukan suatu amalian itu dengan sekuat tenaga barulah kita bertawakal. Sama halnya dengan ini semua. Kita harus waspada dan ikhtiar salah satunya adalah yang dapat dilakukan oleh panitia takmir masjid yakni seperti yang telah dilakukan oleh takmir masjid Agung Baiturrahman Kepanjen Kabupaten Malang, pada hari jum'at tanggal 20 Maret 2020 panitia melakukan penyemprotan dan pensterilan terhadao semua titik masjid sebelum sidang jum'at dilakuakan ini adalah salah satu bentuk ikhitiar yang nyata yang dapat dilakukan. Lalu yang sedang dipermasalahkan adalah seperti pada digambar, tepatnya pada masjid al hikmah universitas negeri malang, hal saya rasa adalah sebuah kekeliruan bayangkan dulu saya pernah mendengar bahwa jika seseorang yang shaff sholatnya tidak rapat maka akan di tempati syaitan dan sholatnya tidak sah, lalu barang siaoa yang dalam sholat jamaah lalu shaff depannya kosong dan tidak diisi maka sholatnya pun tidak sah.
Itu semua adalah ketika dilihat dari hukum agama, tetapi kalau dilihat dari segi fatwa seorang dokter bahwa kita harus jaga jarak minimal 1 meter, 1 meter itu adalah batas minimal jadi toh kita sholat seperti itu masih ada kemungkinan untuk tertular lagi ditambah lagi kalau kita keluar lalu berimpit-impitan kan sama saja tertular, mending kita sholat jum'at dengan seperti biasa toh kita nanti tertular lalu mati nanti mati dalam keadaan syahid, kalau seperti itu, sudah sholat tidak sah lalu tertular dan akhirnya mati maka kita mati dalam keadaan yang tidak taat... Naudzubillah...
Mari kita bersikap cerdas dalam menyikapi hal ini, lakukan sholat jum'at seperti biasa selama itu bukan termasuk daerah merah dan tidak ada yang terkena infeksi covid-19.
Semoga bermanfaat 🙏🏻
0
414
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan