- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Dipecat, Evi Novida Siap Ajukan Gugatan ke PTUN
TS
sindonews.com
Dipecat, Evi Novida Siap Ajukan Gugatan ke PTUN

JAKARTA - Evi Novida Ginting Manik menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tetap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlebihan dan cacat hukum.
Untuk itu Evi mengatakan siap untuk mengajukan gugatan pembatalan sanksi pemecatan yang dijatuhkan DKPP.
"PTUN, begitu selesai gugatan akan didaftarkan, ya mungkin tiga hari ke depan lah selesainya," kata Evi di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Baca juga: Dipecat DKPP, Evi Novida Tolak Disebut Ubah Hasil Suara Secara Ilegal)
Baca Juga:
- Dipecat, Evi Novida Siap Ajukan Gugatan ke PTUN
- Kepala BNPB: Mahfud MD Usul Beri Sanksi Pelanggar Aturan Terkait Corona
- Korban Terus Berjatuhan, Para Konglomerat Diharap Berkontribusi Atasi Corona
Evi mengaku keberatan dengan putusan DKPP tersebut. Sebab, apa yang dilakukan karena menjalankan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilu. Namun, DKPP justru mendengarkan rekomendasi Bawaslu.
Selain itu, gugatan yang diajukan oleh caleg DPRD dari Partai Gerindra dari daerah pemilihan Kalimantan Barat Hendri Makaluasc juga sudah dicabut oleh yang bersangkutan.
Dengan demikian, kata dia, DKPP sudah tak berwenang melanjutkan sidang etik terhadap dirinya.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...tun-1584625489
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Corona Mengganas, Pemerintah Harus Siapkan Langkah Besar Hadapi Krisis-
Sudah Dua Komisioner Dipecat, Pers dan Publik Diminta Soroti KPU-
Politikus Muda Golkar Ingatkan Milenial tentang Pentingnya Social Distancinganasabila memberi reputasi
1
324
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan