sudutenergiAvatar border
TS
sudutenergi
Omnibus Law, Angin Segar untuk Kontraktor Batu Bara!

Pemerintah meniupkan angin segar untuk kontraktor batu bara kelas kakap. Nasib para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) itu telah diatur dalam rancangan undang-undang sapu jagad atau omnibus law mengenai Cipta Lapangan Kerja.

Dalam rancangan aturan Cipta Lapangan Kerja yang diterima Tempo, pemerintah memulainya dengan mengubah istilah PKP2B yang diperpanjang dari Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjadi Perjanjian Berusaha Pertambangan Khusus (PBKP). Keduanya memiliki aturan main yang berbeda.

Lahan IUPK hasil perpanjangan wajib menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Izinnya harus dilelang terlebih dahulu kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum diperebutkan swasta. Luas lahan izin operasi produksi batubara yang diperpanjang pun hanya dibatasi seluas 15 ribu hektare.

Namun setelah berubah menjadi PBKP, perpanjangan izin dapat diperoleh PKP2B tanpa penciutan lahan. Luas wilayah mereka menyesuaikan perjanjian yang telah disepakati dalam kontrak. Izin PKP2B pun tak melalui proses lelang sehingga kesempatan BUMN untuk mengelola tambang milik pengusaha besar itu hilang.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, menjelaskan aturan itu disusun demi menjamin kepastian berinvestasi. “Dahulu kan sudah disetujui pemerintah mengenai luasan wilayah mereka sekian hektare (sesuai kontrak), kita hormati itu sampai dia selesai (perpanjangan) tahap kedua,” ujarnya, seperti yang dikutip edisi Koran Tempo, edisi Senin 20 Januari 2020.

Pengamat Hukum Universitas Tarumanegara yang ikut merumuskan RUU Cipta Lapangan Kerja subsektor mineral dan batubara, Ahmad Redi, menyatakan kebijakan itu melanggar UU Minerba. “Di undang-undang yang sekarang berlaku sudah jelas pertambangan khusus prioritas BUMN,” kata dia.

Batu Bara Diserahkan BUMN?


Selama proses harmonisasi beleid omnibus law tersebut, dia bersama tim perumus berulang kali mengusulkan agar pengelolaan batubara diserahkan kepada BUMN. Namun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikeras PKP2B melanjutkan usahanya.

Baca Juga : Sudut Energi

Lantaran tak kunjung mencapai kesepakatan, kedua opsi dibahas di rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. 

“Akhirnya diputuskan seperti rancangan omnibus law sekarang,” katanya.

Sebelum diputuskan di tingkat menteri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah bersurat kepada Airlangga Hartanto. Surat yang dibuat pada 9 Desember 2019 itu membahas substansi omnibus law subsektor minerba, salah satunya terkait perpanjangan PKP2B.

Dari salinan yang diterima Tempo, Arifin meminta agar aturan mengenai perpanjangan PKP2B disesuaikan dengan substansi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.

Revisi PP tersebut mengatur penetapan luas wilayah PKP2B perpanjangan menyesuaikan dengan kontrak yang telah disepakati, tanpa lelang sebelum diperpanjang. Tempo telah mencoba mengkonfirmasi ihwal surat tersebut namun baik Kementerian ESDM maupun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tak merespons.


Sebelum adanya pembahasan di omnibus law, nasib PKP2B menggantung lantaran pembahasan revisi UU Minerba masih berlangsung di DPR. Sementara itu terdapat tujuh PKP2B generasi I yang akan habis masa kontraknya hingga 2025. Salah satunya merupakan kontrak PT Arutmin Indonesia yang akan berakhir pada 1 November 2020.

sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
elinsahamAvatar border
elinsaham dan 8 lainnya memberi reputasi
9
868
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan