Kaskus

News

daun.bajaAvatar border
TS
daun.baja
Tanya Hukum HGB dan PBB
Selamat malam gan, ijin bertanya.

Saya tinggal di Yogyakarta, rumah saya termasuk cagar budaya. Februari 2020 lalu, walikota menaikkan besarnya NJOP tanah di Yogya hingga 400%. Akibatnya PBB yang harus dibayar pun naik.

Selain itu rumah saya masih dalam status HGB, bukan SHM. Awal tahun ini HGB-nya habis, dan harus perpanjang. Sayangnya dampak kebijakan kota Yogyakarta Februari lalu ternyata menyebabkan HGB yang harus saya bayar naik 400% juga.

Lebih sial lagi, karena di sekitar rumah saya ada dibangun hotel dan aneka tempat wisata sehingga NJOP rumah saya jadi mahal. Akibatnya biaya perpanjang HGB dan PBB yang harus saya bayar jadi mahal sekali, padahal rumah saya tidak saya sewakan / saya kost-kan hanya untuk ditinggali bersama keluarga. Kenaikan NJOP akibat pembangunan hotel dan tempat wisata ini memberatkan biaya-biaya yang harus saya bayar, sebab nominalnya mencapai puluhan juta rupiah.

(1) Apakah saya bisa meminta keringanan biaya perpanjang HGB dan PBB yang harus dibayarkan?

(2) Untuk permohonan keringanan PBB masih bisa dilakukan dengan syarat maksimal 3 bulan setelah terima SPPT, dan mengajukan bukti bahwa rumah saya adalah cagar budaya.

Sedangkan untuk permohonan keringanan HGB, apakah bisa? Dan jika bisa syaratnya bagaimana, bukti-bukti apa saja yang harus saya lampirkan, dan siapa yang harus saya temui?

(3) Apakah perlu saya menyewa notaris untuk mengurus perpanjangan HGB saya ini? Sebab saya kira kalau sekedar meminta keringanan biaya, bisa dilakukan sendiri dengan melampirkan berbagai bukti yang ada.

(4) Apakah ada saran / tips terkait biaya perpanjang HGB dan PBB ini?

Terima kasih banyak.
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
459
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan