- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Selain Tiongkok, WNA dari 3 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia


TS
ladahitam46
Selain Tiongkok, WNA dari 3 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia
INDOZONE.ID - Pemerintah melalui perluasan peraturan Kemenkumham Nomor 7 Tahun 2020 memperluas cakupan larangan berkunjung Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dari yang semula hanya dari Provinsi Hubei dan Kota Wuhan Tiongkok, kemudian ditambah lagi dari tiga negara, yaitu Italia, Iran dan Korea Selatan.
Plt Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting mengatakan, tidak semua WNA dari ketiga negara itu yang dilarang masuk RI, lebih spesifik ada kota-kota tertentu dari tiga negara tersebut yang benar-benar tidak boleh berkunjung ke Indonesia.
"Untuk Iran, kota yang dilarang adalah Teheran, Qom, dan Gilan. Kemudian dari Italia, kota-kota yang dilarang adalah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Pidemont. Sedangkan kota di Korea Selatan yang dilarang ialah Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do," ujar Jhoni dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Jhoni mengatakan, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan dari 3 negara tersebut, terutama kota-kota yang mendapat atensi khusus dari pemerintah, WNI tetap boleh masuk RI. Namun para WNI ini bakal menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan saat tiba di Indonesia.
"Mereka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara pada saat tiba di Indonesia. Frontline-nya KKP, Kantor Kesehatan Pelabuhan," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan terkait virus corona yang dikeluarkan itu intinya untuk mengatur lalu lintas WNA dan WNI asal tiga negara yang mengalami lonjakan kasus virus corona.
"Terindikasi ada beberapa negara, yaitu Iran, kemudian Italia, kemudian Korea, di mana di ketiga negara ini ada lonjakan yang signifikan terjadi di tiga negara ini. Oleh karena itu, dikeluarkan kembali yang saya sebut tadi," pungkasnya.
https://www.google.com/url?sa=t&sour...=1584536557362
katanya di larang.. tp kok pada masuk..
Plt Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting mengatakan, tidak semua WNA dari ketiga negara itu yang dilarang masuk RI, lebih spesifik ada kota-kota tertentu dari tiga negara tersebut yang benar-benar tidak boleh berkunjung ke Indonesia.
"Untuk Iran, kota yang dilarang adalah Teheran, Qom, dan Gilan. Kemudian dari Italia, kota-kota yang dilarang adalah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Pidemont. Sedangkan kota di Korea Selatan yang dilarang ialah Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do," ujar Jhoni dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Jhoni mengatakan, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan dari 3 negara tersebut, terutama kota-kota yang mendapat atensi khusus dari pemerintah, WNI tetap boleh masuk RI. Namun para WNI ini bakal menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan saat tiba di Indonesia.
"Mereka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara pada saat tiba di Indonesia. Frontline-nya KKP, Kantor Kesehatan Pelabuhan," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan terkait virus corona yang dikeluarkan itu intinya untuk mengatur lalu lintas WNA dan WNI asal tiga negara yang mengalami lonjakan kasus virus corona.
"Terindikasi ada beberapa negara, yaitu Iran, kemudian Italia, kemudian Korea, di mana di ketiga negara ini ada lonjakan yang signifikan terjadi di tiga negara ini. Oleh karena itu, dikeluarkan kembali yang saya sebut tadi," pungkasnya.
https://www.google.com/url?sa=t&sour...=1584536557362
katanya di larang.. tp kok pada masuk..






4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
965
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan