- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Menyoal Fatwa MUI Yang Dijadikan Polemik


TS
RifanNazhif
Menyoal Fatwa MUI Yang Dijadikan Polemik

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah terkait merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia yang mulai mengkhawatirkan , tak dapat dihindari menjadi pro- dan kontra , bahkan banyak netizen yang ngamuk tak karuan manakala judul berita terpampang di media. Padahal kalau dicermati setiap kata lebih teliti dengan kepala dingin, seharusnya hal-hal seperti ini tidak perlu diperdebatkan. Karena inti permasalahan hanyalah bagaimana cara kita sedini mungkin menjaga, minimal diri dan keluarga terhindar dari wabah Covid-19.
Intinya Fatwa MUI ini diterbitkan berdasarkan ketentuan (dan sebagian opini saya) adalah :
1.Setiap orang wajib menjaga kesehatannya.
2.Setiap orang wajib menjaga kesehatan orang lain (tidak menularkan penyakit). Maka sebaiknya Shalat Jum’at bagi orang yang ada indikasi Covid-19 diganti dengan Shalat Dzuhur.
3.Bila potensi penularan cukup tinggi di suatu daerah, maka boleh meninggalkan Shalat Jum’at, tapi diganti Shalat Dzuhur. Termasuk ibadah yang mengumpulkan massa seperi Shalat Tarawih dan Ied.
Ini darurat seperti halnya ditiadakan umroh dan kemungkinan haji untuk sementara waktu. Ibarat kata ketika di suatu daerah kita tak menemukan makanan kecuali babi, dengan konsekuensi kalau tidak makan babi, kita akan mati, maka babi tersebut halal dimakan. Tapi kalau sudah menemukan makanan halal, maka makan babi menjadi haram. Seperti itu juga dalam menghadapi Covid-19 berkenaan dengan ibadah.
4.Itu artinya bagi daerah-daerah yang tidak mengkhawatirkan penyebaran Covid-19, Shalat Jum’at wajib tetap diselenggarakan, dan boleh ibadah dengan mengumpulkan massa. Tapi kita harus menjaga diri agar tak melakukan kontak langsung dengan jamaah.
Hehehe yang ditakutkan fatwa disalahgunakan untuk tak menyelenggarakan Shalat Jum’at, padahal sebaran Covid 19 di ujung langit.
5.Sementara pengurusan jenazah yang yang terpapar covid 19 mestilah dilaksanakan oleh petugas yang berwenang dengan ketentuan tetap dikerjakan sesuai syariat.
Sebetulnya permasalahan Covid-19 ini mendunia, karena orang-orang (termasuk umat Islam sendiri) tidak menjalankan perintah sesuai Hadits Nabi, yakni : "Wabah thaun adalah kotoran yang dikirimkan oleh Allah terhadap sebagian kalangan bani Israil dan juga orang-orang sebelum kalian. Kalau kalian mendengar ada wabah thaun di suatu negeri, janganlah kalian memasuki negeri tersebut. Namun, bila wabah thaun itu menyebar di negeri kalian, janganlah kalian keluar dari negeri kalian menghindar dari penyakit itu." (HR Bukhari-Muslim).
Tapi apa yang kita lihat?
-----






4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
753
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan