

TS
lieur88
Dampak Apabila Diberlakukan Lockdown Bagi Pengusaha Vs Bank
Ane disini hanya ingin sharing.
Tidak dapat di pungkiri apabila status lockdown di Indonesia di berlakukan. Semua segmen akan berdampak, ada yg positif (di untungkan) ada yg negatif (di rugikan).
Salah satu nya yg ingin ane angkat disini masalah Pengusaha Mikro dengan Pihak Bank.
Tidak bisa di pungkiri para pengusaha sebagian banyak bersinggungan dengan Bank. Contohnya dengan pinjaman kredit di Bank. Dimana pinjaman bank tersebut berdasarkan analisa sumber pendapatan nasabah saat pengajuan.
Tidak bisa di bayangkan apabila status lockdown di berlakukan, tentu nya sebagian pendapatan pengusaha akan berpengaruh. Karena dengan status lockdown, tentu nya aktivitas akan di batasi, hanya yg urgent-urgent saja. Sedangkan pengusaha ada yg menjual produk pokok maupun produk tidak pokok (sekunder) . Yg akan terguncang tentu nya pengusaha sekunder ini. Karena pembeli pasti akan berkurang drastis yg dampak nya pemasukan akan berkurang, kemampuan mengangsur ke bank pun bisa terhambat. Berbeda dengan status PNS yg penghasilan nya tetap tiap bulan nya.
Apakah pemerintah bila memang status lockdown diberlakukan, akan mempertimbangkan juga masalah kredit pengusaha terhadap bank? Atau memberikan solusi? Misal adanya kompensasi angsuran untuk para pengusaha? Contoh saja memperpanjang jangka waktu kredit untuk memper-ringan angsuran nasabah yg berdampak perekonomian yg menurun, tentu nya dgn mensubsidi bunga, karena bila bunga tetap sama, angsuran di perpanjang, akan menumpuk bunga besar juga di masa mendatang yg akan memperberat nasabah (ini cuma salah satu contoh solusi dr ane pribadi saja). Karena bila tdk ada bantuan dr pemerintah, tentu nya yg akan merasa di rugikan pihak nasabah, sedangkan yg di untungkan adalah pihak bank. Karena nasabah menjadi macet karena dampak lockdown, sedangkan bank tetap menarik angsuran sesuai Perjanjian Kredit di awal, dimana saat pengajuan tentu nya kondisi nasabah dalam kondisi normal (inti nya pihak bank adalah pihak yg di untungkan walaupun di berlakukan lockdown tidak berpengaruh).
Jadi ane disini hanya ingin sharing, barangkali ada pihak pemerintah ataupun pakar ekonomi yg bisa menenangkan para pengusaha apabila status lockdown terpaksa diberlakukan pemerintah. Apakah mempertimbangkan dampak kredit nasabah terhadap bank juga?
Sebelumnya sy ucapkan terimakasih.
Tidak dapat di pungkiri apabila status lockdown di Indonesia di berlakukan. Semua segmen akan berdampak, ada yg positif (di untungkan) ada yg negatif (di rugikan).
Salah satu nya yg ingin ane angkat disini masalah Pengusaha Mikro dengan Pihak Bank.
Tidak bisa di pungkiri para pengusaha sebagian banyak bersinggungan dengan Bank. Contohnya dengan pinjaman kredit di Bank. Dimana pinjaman bank tersebut berdasarkan analisa sumber pendapatan nasabah saat pengajuan.
Tidak bisa di bayangkan apabila status lockdown di berlakukan, tentu nya sebagian pendapatan pengusaha akan berpengaruh. Karena dengan status lockdown, tentu nya aktivitas akan di batasi, hanya yg urgent-urgent saja. Sedangkan pengusaha ada yg menjual produk pokok maupun produk tidak pokok (sekunder) . Yg akan terguncang tentu nya pengusaha sekunder ini. Karena pembeli pasti akan berkurang drastis yg dampak nya pemasukan akan berkurang, kemampuan mengangsur ke bank pun bisa terhambat. Berbeda dengan status PNS yg penghasilan nya tetap tiap bulan nya.
Apakah pemerintah bila memang status lockdown diberlakukan, akan mempertimbangkan juga masalah kredit pengusaha terhadap bank? Atau memberikan solusi? Misal adanya kompensasi angsuran untuk para pengusaha? Contoh saja memperpanjang jangka waktu kredit untuk memper-ringan angsuran nasabah yg berdampak perekonomian yg menurun, tentu nya dgn mensubsidi bunga, karena bila bunga tetap sama, angsuran di perpanjang, akan menumpuk bunga besar juga di masa mendatang yg akan memperberat nasabah (ini cuma salah satu contoh solusi dr ane pribadi saja). Karena bila tdk ada bantuan dr pemerintah, tentu nya yg akan merasa di rugikan pihak nasabah, sedangkan yg di untungkan adalah pihak bank. Karena nasabah menjadi macet karena dampak lockdown, sedangkan bank tetap menarik angsuran sesuai Perjanjian Kredit di awal, dimana saat pengajuan tentu nya kondisi nasabah dalam kondisi normal (inti nya pihak bank adalah pihak yg di untungkan walaupun di berlakukan lockdown tidak berpengaruh).
Jadi ane disini hanya ingin sharing, barangkali ada pihak pemerintah ataupun pakar ekonomi yg bisa menenangkan para pengusaha apabila status lockdown terpaksa diberlakukan pemerintah. Apakah mempertimbangkan dampak kredit nasabah terhadap bank juga?
Sebelumnya sy ucapkan terimakasih.


tata604 memberi reputasi
1
303
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan