- Beranda
- Komunitas
- Automotive
- Otomotif
Tahun Ini Agan Telat Bayar Pajak Kendaraan? Hitung Dendanya Pake Rumus Ini


TS
gpstracker1
Tahun Ini Agan Telat Bayar Pajak Kendaraan? Hitung Dendanya Pake Rumus Ini

Tahun Ini Agan Telat Bayar Pajak Kendaraan? Hitung Dendanya Pake Rumus Ini - Telat bayar pajak Kendaraan bermotor (PKB) menyebabkan kita dijatuhi denda, Jumlah uang yang harus dibayarpun pasti akan jauh lebih mahal. Untuk menghitungnya sendiri kali ini ane akan kasih tau agan-agan gimana sih caranya?

Dasar pembayaran pajak kendaraan bermotor sendiri telah diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 " tentang pajak daerah dan retribusi daerah". Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan setiap tahun pada batas waktu yang telah ditetapkan.
Perlu agan ketaui Jumlah uang Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tertera pada STNK

Selain pajak yang harus dibayar, pada STNK juga tertera Nilai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ) gan.
Untuk SWDKLLJ sendiri dapat dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, misalnya kendaraan roda dua dikanai Rp.35.000 dan untuk kendaraan roda empat dikenai Rp. 100.000
Keterlambatan pembayaran pajak akan berakibat pada jatuhnya denda. Menurut agan berapa nilainya?
Berapa nilainya tergantung dari durasi waktu keterlambatan.

Kalo dilihat diaturannya sih telat membayar pajak satu hari maka yang dihitung adalah denda untuk keterlambatan satu bulan.... kejem ga tuh sehari=sebulan

Sementara kalo agan telat bayar pajak selama beberapa bulan maka hitungannya adalah : Berapa bulan telat bayar dibagi 12 (bulan) lalu dikali 25%)
NB: Itu hanya perhitungan untuk keterlambatan pajak kendaraan bermotor, sementar itu untuk SWDKLLJ dihitung terpisah. Namun untuk presentasenya sendiri sama ya yakni 25% setahun.
Misalnya PKB motor sebesar Rp. 200.000 dan SWDKLLJ sebesar 32.000 dan Agan telat membayar selama 6 bulan, maka perhitungannya seperti ini :
Bayar Dendan PKB
Rp 200.000 x (25% x 6/12)
Rp 200.000 x 12,5% = Rp 25.000
Bayar Denda SWDKLLJ
Rp 32.000 x (25% x 6/12)
Rp 32.000 x 12,5% = Rp 4.000
Sehingga bisa agan simpulkan jika keterlambatan pembayaran selama 6 bulan yakni 25.000 + 4000 = Rp. 29.000
Maka kalau agan mau bayar pajak kendaraan bermotor beserta dendanya yang 6 bulan tadi bisa dilihat sebagai berikut :
Biaya PKB + SWDKLLJ + Total Denda
Rp. 200.0000 + Rp. 32.000 + Rp. 29.000 = Jadi total yang harus agan bayar adalah Rp. 261.000
Lalu Bagaimana jika agan telat bayarnya sampai bertahun -tahun?
Dikutip dari online-pajak.com untuk perhitungannya yakni :
Jumlah tahun terlambat x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ
I
0
1.4K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan