- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
LOCKDOWN - Kata seksi di tengah wabah COVID-9


TS
rechtmasta
LOCKDOWN - Kata seksi di tengah wabah COVID-9
Izinkan saya untuk membuat thread sederhana tanpa pemanis tanpa gambar untuk membagikan pengetahuan tentang kata seksi yang menjamur di tengah masyarakat, khususnya netizen Indonesia saat ini: LOCKDOWN.
Karena sesuai dengan bidang saya, saya akan mengambil dari sisi hukumnya saja, artikel ini dikutip juga dari perkataan dr Prof Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Unpad:
Dasar hukum untuk LOCKDOWN disaat darurat sebaran penyakit seperti saat ini:
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
1. Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Pasal 10 sampai 14
2. Pasal 49 hingga PAsal 59
So...choose your words wisely...
Karena sesuai dengan bidang saya, saya akan mengambil dari sisi hukumnya saja, artikel ini dikutip juga dari perkataan dr Prof Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Unpad:
Dasar hukum untuk LOCKDOWN disaat darurat sebaran penyakit seperti saat ini:
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
1. Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Pasal 10 sampai 14
2. Pasal 49 hingga PAsal 59
Quote:
Apa itu LOCKDOWN:
Lockdown itu adalah istilah kerennya KARANTINA. Jadi, kayak misalnya Italia dilockdown, itu artinya dikarantina, diisolir, dijauhkan, dari pergerakan lalu lintas sosial yang umum.
Masalah karantina sendiri, menurut UU No. 6 tahun 2018, ada beberapa macam, dan setiap macam ada aturannya.
Syarat utamanya adalah penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden, yang diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit.
Ini ada di Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Pasal 10 sampai 14
Ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6 tajhun 2018 yaitu Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit.
Lockdown itu adalah istilah kerennya KARANTINA. Jadi, kayak misalnya Italia dilockdown, itu artinya dikarantina, diisolir, dijauhkan, dari pergerakan lalu lintas sosial yang umum.
Masalah karantina sendiri, menurut UU No. 6 tahun 2018, ada beberapa macam, dan setiap macam ada aturannya.
Syarat utamanya adalah penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden, yang diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit.
Ini ada di Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Pasal 10 sampai 14
Ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6 tajhun 2018 yaitu Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit.
Quote:
Apa itu SOCIAL DISTANCING:
Lalu ada juga langkah yang disebut Pembatasan Sosial. Penjelasan ini ada di pasal 49
Lalu ada juga langkah yang disebut Pembatasan Sosial. Penjelasan ini ada di pasal 49
Quote:
KARANTINA RUMAH:
Pasal 50, 51 dan 52 menjelaskan tentang karantina rumah, yang dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah.
Karantina ini meliputi orang, rumah dan alat angkut yang dipakai.
Orang yg dikarantina nggak boleh keluar, tapi kebutuhan mereka dijamin oleh negara
Pasal 50, 51 dan 52 menjelaskan tentang karantina rumah, yang dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah.
Karantina ini meliputi orang, rumah dan alat angkut yang dipakai.
Orang yg dikarantina nggak boleh keluar, tapi kebutuhan mereka dijamin oleh negara
Quote:
KARANTINA WILAYAH:
Pasal 53, 54 dan 55 menjelaskan tentang karantina wilayah. INI YANG DISEBUT SEBAGAI LOCKDOWN. Syarat pelaksanaan lockdown harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat dan harus dilakukan penutupan wilayah utk menangani wabah ini.
Wilayah yg dikunci dikasih tanda karantina, dijaga oleh aparat, anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi, dan kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Pasal 53, 54 dan 55 menjelaskan tentang karantina wilayah. INI YANG DISEBUT SEBAGAI LOCKDOWN. Syarat pelaksanaan lockdown harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat dan harus dilakukan penutupan wilayah utk menangani wabah ini.
Wilayah yg dikunci dikasih tanda karantina, dijaga oleh aparat, anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi, dan kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Quote:
KARANTINA RUMAH SAKIT:
Pasal 56, 57 dan 58 adalah Karantina Rumah Sakit, kalau seandainya memang wabah bisa dibatasi hanya di dalam satu atau beberapa rumah sakit saja. RS akan dikasih garis batas dan dijaga, dan mereka yang dikarantina akan dijamin kebutuhan dasarnya.
Pasal 56, 57 dan 58 adalah Karantina Rumah Sakit, kalau seandainya memang wabah bisa dibatasi hanya di dalam satu atau beberapa rumah sakit saja. RS akan dikasih garis batas dan dijaga, dan mereka yang dikarantina akan dijamin kebutuhan dasarnya.
Quote:
PEMBATASAN SOSIAL SKALA BESAR (yang sekarang terjadi):
Pasal 56, 57 dan 58 adalah Karantina Rumah Sakit, kalau seandainya memang wabah bisa dibatasi hanya di dalam satu atau beberapa rumah sakit saja. RS akan dikasih garis batas dan dijaga, dan mereka yang dikarantina akan dijamin kebutuhan dasarnya.
Pasal 56, 57 dan 58 adalah Karantina Rumah Sakit, kalau seandainya memang wabah bisa dibatasi hanya di dalam satu atau beberapa rumah sakit saja. RS akan dikasih garis batas dan dijaga, dan mereka yang dikarantina akan dijamin kebutuhan dasarnya.
Quote:
Akibat apabila terjadi KARANTINA WILAYAH/LOCKDOWN seperti yang didengung-dengingkan masyarakat/netizen Indonesia:
Kalau Jakarta dan Solo di-lockdown beneran, nggak ada lagi yg namanya orang wara-wiri di jalan. Nggak ada lagi abang tukang bakso kelilingan, tukang nasgor tek-tek ngider, atau babang ojol nganterin paket. Transportasi umum ditutup semua. Semuanya diam di rumah, nggak keluar rumah kecuali kalau perlu, nggak, nggak boleh naik transportasi umum kalau mau berpergian, harus pakai kendaraan pribadi, itupun pakai ijin dulu sebelumnya.
Tantangan LOCKDOWN:
1. Kesenjangan di masyarakat. Artinya yang punya uang bakal santai-santai saja karena mereka punya kemampuan untuk membeli keperluan sehari-hari pada saat pusat makanan/perbelanjaan dibuka, yang tidak mampu? Banyak berdoa dan paling banter minum air putih. Ini juga berlaku dalam hal bantuan kesehatan.
2. Mobilisasi logistik skala besar. Semua unsur negara akan dilibatkan demi menjaga kelangsungan hidup masyarakatnya, TNI, POLRI, Relawan, dll. Semua itu membutuhkan dana yang tidak sedikit.
3. Roda perekonomian terhenti secara instan, jangan tanya dampaknya pada perusahaan kecil, perusahaan besarpun akan terkena dampaknya, yang ujung-ujungnya masyarakat akan menderita karena tidak mendapat penghasilan, terutama masyarakat yang kekurangan.
Kalau menurut saya, untuk situasi saat ini yang paling tepat adalah social distancing, LOCKDOWN harus dilakukan sebagai opsi paling akhir. Bukan berarti lebih cepat LOCKDOWN itu lebih baik, tapi banyak hal, sangat banyak hal yang harus diperhitungkan apabila pemerintah pusat untuk melakukan LOCKDOWN, baik perwilayah atau nasional. Walaupun LOCKDOWN wilayah, ingat, apabila Jakarta yang di LOCKDOWN, Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan pusat perekenomian, akan memberikan guncangan ke seluruh Indonesia.
Kalau Jakarta dan Solo di-lockdown beneran, nggak ada lagi yg namanya orang wara-wiri di jalan. Nggak ada lagi abang tukang bakso kelilingan, tukang nasgor tek-tek ngider, atau babang ojol nganterin paket. Transportasi umum ditutup semua. Semuanya diam di rumah, nggak keluar rumah kecuali kalau perlu, nggak, nggak boleh naik transportasi umum kalau mau berpergian, harus pakai kendaraan pribadi, itupun pakai ijin dulu sebelumnya.
Tantangan LOCKDOWN:
1. Kesenjangan di masyarakat. Artinya yang punya uang bakal santai-santai saja karena mereka punya kemampuan untuk membeli keperluan sehari-hari pada saat pusat makanan/perbelanjaan dibuka, yang tidak mampu? Banyak berdoa dan paling banter minum air putih. Ini juga berlaku dalam hal bantuan kesehatan.
2. Mobilisasi logistik skala besar. Semua unsur negara akan dilibatkan demi menjaga kelangsungan hidup masyarakatnya, TNI, POLRI, Relawan, dll. Semua itu membutuhkan dana yang tidak sedikit.
3. Roda perekonomian terhenti secara instan, jangan tanya dampaknya pada perusahaan kecil, perusahaan besarpun akan terkena dampaknya, yang ujung-ujungnya masyarakat akan menderita karena tidak mendapat penghasilan, terutama masyarakat yang kekurangan.
Kalau menurut saya, untuk situasi saat ini yang paling tepat adalah social distancing, LOCKDOWN harus dilakukan sebagai opsi paling akhir. Bukan berarti lebih cepat LOCKDOWN itu lebih baik, tapi banyak hal, sangat banyak hal yang harus diperhitungkan apabila pemerintah pusat untuk melakukan LOCKDOWN, baik perwilayah atau nasional. Walaupun LOCKDOWN wilayah, ingat, apabila Jakarta yang di LOCKDOWN, Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan pusat perekenomian, akan memberikan guncangan ke seluruh Indonesia.
Quote:
Tambahan dari pengamat Alto Luger (@AltoLuger):
Kita bikin analisis sederhana saja dengan memakai sample 1 kecamatan di DKI Jakarta, yaitu kecamatan Menteng
Dari peta ini secara sederhana terlihat ada 25 akses masuk/keluar Kecamatan Menteng. Kalau masing-masing akses dijaga 4 personil saja, maka dibutuhkan 100 personil, alias 1 SSK. Ini belum menghitung kebutuhan menjaga pergerakan orang di dalam kecamatan Menteng.
1 SSK ini hanya untuk menjaga akses. Mereka ini disebut dengan Static Guards alias orang-orang yang menjaga Check Points. Mereka gak patroli.
Tentu para Static Guards ini pun butuh dukungan logistik dan angkutan, butuh dukungan komunikasi, butuh dukungan medis, dan butuh dukungan intelijen. Kita asumsikan saja bahwa minimum mereka butuh 25 personil pendukung.
Jadi untuk menutup akses keluar/masuk ke Menteng, paling sedikit dibutuhkan 125 orang. Itu hanya akses untuk 1 kecamatan di Jakarta yang hanya memiliki minimum 25 akses.
Terus, bagaimana dengan menjaga agar warga Jakarta melakukan social distancing dengan tidak keluar rumah untuk urusan yang gak penting? Ya harus mendirikan juga Check Points (CP) di dalam sebuah kecamatan sebagai deteren.
Ok, untuk Kecamatan Menteng, kita asumsikan butuh 15 CP di Choking Points, dengan masing-masing dijaga 4 orang. Itu berarti ada 60 orang Static Guards.
Kemudian patroli. Kita asumsikan bahwa ada 4 shift dengan masing-masing 5 orang. Itu berarti untuk tim patroli, dibutuhkan 20 orang.
Jadi, secara sederhana, bisa diasumsikan bahwa untuk melakukan lockdown Kecamatan Menteng, dibutuhkan sekitar 200 personil.
Nah, Jakarta itu punya 44 Kecamatan, dengan kepadatan dan jumlah akses masuk keluar yang berbeda-beda. Ok, kita asumsikan bahwa masing-masing punya karakteristik yang sama.
Jadi untuk mengamankan akses masuk/keluar di 44 kecamatan di Jakarta itu membutuhkan 8,800 personil minimum. Ini sangat minimum. Kenapa? Karena saat Pilpres kemaren, di Jakarta ada 100,000 personil gabungan TNI dan Polri.
Jadi, secara logistik, HAMPIR MUSTAHIL untuk melakukan Lockdown DKI Jakarta.
Nah, berikutnya adalah soal ANCAMAN. Kalau masalah kerusuhan sosial, atau konflik, maka aparat keamanan punya taktik dan senjata untuk melindungi diri mereka. Tapi ini lain. Aparat keamanan tidak lebih imun dari anda dan beta.
Menambah orang ke kota yang sudah ada kasus virus, itu kontradiktori dari 'Social distancing' itu sendiri. Aparat keamanan itu bukan 'expendables'. Keselamatan mereka dan perlindungan diri terhadap virus juga perlu dipikirkan.
Terakhir, apakah hanya Jakarta yang perlu di lockdown? Bagaimana dengan kota-kota lain dengan tingkat resiko penyebaran Covid-19 yang sama dengan Jakarta?
BTW, jumlah polisi di Indonesia itu hanya 470an ribu, sedangkan jumlah tentara di Indonesia hanya sekitar 440an ribu. Kalau semua dipakai untuk melakukan lockdown? Siapa yang menjaga pertahanan Indonesia? Siapa yang melakukan fungsi-fungsi keamanan di daerahmu?
Kita bikin analisis sederhana saja dengan memakai sample 1 kecamatan di DKI Jakarta, yaitu kecamatan Menteng
Dari peta ini secara sederhana terlihat ada 25 akses masuk/keluar Kecamatan Menteng. Kalau masing-masing akses dijaga 4 personil saja, maka dibutuhkan 100 personil, alias 1 SSK. Ini belum menghitung kebutuhan menjaga pergerakan orang di dalam kecamatan Menteng.
1 SSK ini hanya untuk menjaga akses. Mereka ini disebut dengan Static Guards alias orang-orang yang menjaga Check Points. Mereka gak patroli.
Tentu para Static Guards ini pun butuh dukungan logistik dan angkutan, butuh dukungan komunikasi, butuh dukungan medis, dan butuh dukungan intelijen. Kita asumsikan saja bahwa minimum mereka butuh 25 personil pendukung.
Jadi untuk menutup akses keluar/masuk ke Menteng, paling sedikit dibutuhkan 125 orang. Itu hanya akses untuk 1 kecamatan di Jakarta yang hanya memiliki minimum 25 akses.
Terus, bagaimana dengan menjaga agar warga Jakarta melakukan social distancing dengan tidak keluar rumah untuk urusan yang gak penting? Ya harus mendirikan juga Check Points (CP) di dalam sebuah kecamatan sebagai deteren.
Ok, untuk Kecamatan Menteng, kita asumsikan butuh 15 CP di Choking Points, dengan masing-masing dijaga 4 orang. Itu berarti ada 60 orang Static Guards.
Kemudian patroli. Kita asumsikan bahwa ada 4 shift dengan masing-masing 5 orang. Itu berarti untuk tim patroli, dibutuhkan 20 orang.
Jadi, secara sederhana, bisa diasumsikan bahwa untuk melakukan lockdown Kecamatan Menteng, dibutuhkan sekitar 200 personil.
Nah, Jakarta itu punya 44 Kecamatan, dengan kepadatan dan jumlah akses masuk keluar yang berbeda-beda. Ok, kita asumsikan bahwa masing-masing punya karakteristik yang sama.
Jadi untuk mengamankan akses masuk/keluar di 44 kecamatan di Jakarta itu membutuhkan 8,800 personil minimum. Ini sangat minimum. Kenapa? Karena saat Pilpres kemaren, di Jakarta ada 100,000 personil gabungan TNI dan Polri.
Jadi, secara logistik, HAMPIR MUSTAHIL untuk melakukan Lockdown DKI Jakarta.
Nah, berikutnya adalah soal ANCAMAN. Kalau masalah kerusuhan sosial, atau konflik, maka aparat keamanan punya taktik dan senjata untuk melindungi diri mereka. Tapi ini lain. Aparat keamanan tidak lebih imun dari anda dan beta.
Menambah orang ke kota yang sudah ada kasus virus, itu kontradiktori dari 'Social distancing' itu sendiri. Aparat keamanan itu bukan 'expendables'. Keselamatan mereka dan perlindungan diri terhadap virus juga perlu dipikirkan.
Terakhir, apakah hanya Jakarta yang perlu di lockdown? Bagaimana dengan kota-kota lain dengan tingkat resiko penyebaran Covid-19 yang sama dengan Jakarta?
BTW, jumlah polisi di Indonesia itu hanya 470an ribu, sedangkan jumlah tentara di Indonesia hanya sekitar 440an ribu. Kalau semua dipakai untuk melakukan lockdown? Siapa yang menjaga pertahanan Indonesia? Siapa yang melakukan fungsi-fungsi keamanan di daerahmu?
So...choose your words wisely...
Diubah oleh rechtmasta 17-03-2020 14:09






infinitesoul dan 3 lainnya memberi reputasi
4
653
Kutip
0
Balasan


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan