- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Tandatangani 'UU Lockdown' di 2018, Belum Ada PP-nya hingga Hari Ini


TS
daimond25
Jokowi Tandatangani 'UU Lockdown' di 2018, Belum Ada PP-nya hingga Hari Ini
Jokowi Tandatangani 'UU Lockdown' di 2018, Belum Ada PP-nya hingga Hari Ini
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menantangani UU Kekarantinaan Kesehatan atau yang saat ini familiar dengan istilah 'lockdown'. Namun UU itu belum berlaku efektif karena Peraturan Pemerintah (PP) belum dibuat Jokowi.
Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam Pasal 10 disebutkan, Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan pemerintah," demikian bunyi Pasal 10 ayat 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sebagaimana dikutip detikcom, Senin (16/3/2020).
Selain itu, Karantina pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dapat dilakukan dengan cara:
1. Karantina Rumah
2. Karantina Wilayah
3. Karantina Rumah Sakit
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
-------
Jadi uu ada, PP nya belum ada?
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menantangani UU Kekarantinaan Kesehatan atau yang saat ini familiar dengan istilah 'lockdown'. Namun UU itu belum berlaku efektif karena Peraturan Pemerintah (PP) belum dibuat Jokowi.
Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam Pasal 10 disebutkan, Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan pemerintah," demikian bunyi Pasal 10 ayat 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sebagaimana dikutip detikcom, Senin (16/3/2020).
Selain itu, Karantina pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dapat dilakukan dengan cara:
1. Karantina Rumah
2. Karantina Wilayah
3. Karantina Rumah Sakit
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
-------
Jadi uu ada, PP nya belum ada?
Diubah oleh daimond25 16-03-2020 05:08






sebelahblog dan 2 lainnya memberi reputasi
3
864
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan