Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sapusapusapuAvatar border
TS
sapusapusapu
Proses Bea Cukai Barang Jual Beli On Line dari Luar Negeri
Bagi anda yang membeli barang secara on line khususnya dari luar negeri, tahukah anda bahwa barang anda tidak bisa langsung masuk ke dalam negeri dan sampai di rumah anda. Barang anda sebelum keluar dari bandara atau pelabuhan akan dilakukan pemeriksaan oleh bea cukai. Tidak hanya di Indonesia, di seluruh dunia akan melakukan hal ini, namun dengan nama instansi yang berbeda beda misalnya di Amerika ada US Customs, di Belanda ada Doane, di Malaysia ada Kastams Diraja Malaysia.
 

 

Baiklah saya akan mulai bercerita mengenai bagaimana proses yang dilakukan bea cukai.

Barang sebelum datang dari luar negeri yang alat pengangkutnya masih dalam perjalanan seperti kapal laut atau mau berangkat seperti pesawat akan memberitahukan kepada bea cukai tentang barang yang diangkut dan dibongkar di bandara atau pelabuhan(data manifest), hal ini juga dilakukan oleh agen pengangkutnya di ground handling memberitahukan kepada bea cukai tentang akan datang alat angkut (kapal atau pesawat) yaitu data barang yang di angkutnya. Kemudian data dari kedua belah pihak ini akan di rekonsiliasi dan jadilah data manifest di bea cukai. Selanjutnya pewawat atau kapal datang dan barang dibongkar berdasarkan data manifest di bea cukai dan dilakukan pengawasan pembongkaran. 




2. barang telah ditimbun di gudang bandara atau pelabuhan, maka perusahaan jasa titipan dalam hal ini biasanya Fedex, DHL dan kawan kawanya akan memberitahukan penyelesaian barang kiriman kepada bea cukai, dalam hal ini adalah impor untuk dipakai bisa dengan : 

CN (Consigment Note) untuk nilai barang sampai dengan 1500 USD
PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) untuk nilai barang di atas  USD 1500 yang diimpor oleh orang
PIB(Pemberitahuan Impor Barang) untuk nilai barang di atas USD 1500 yang diimpor oleh badan usaha

3. Berdasarkan data CN, PIBK, PIB akan direkonsiliasi dengan data manifest, kemudian dijalurkan menjadi 3 yaitu : 

Hijau langsung setuju keluar dari bandara atau pelabuhan setelah pemeriksaan oleh sistem
Kuning dilakukan pemeriksaan dokumen oleh pegawai bea cukai dan sistem kemudian setuju keluar
Merah dilakukan pemeriksaan fisik barang, pemeriksaan dokumen oleh pegawai dan sistem kemudian setuju keluar.

Pemeriksaan dokumen oleh pegawai bea cukai dilakukan untuk menetapkan nilai pabean (harga barang) dan klasifikasi barang (apakah barang termasuk barang yang dilarang masuk, dibatasi masuk, atau boleh masuk)

Pemeriksaan fisik dilakukan untuk membantu pegawai pemeriksaan dokumen dalam melakukan tugasnya di atas.

Pemeriksaan fisik juga dilakukan dengan menggunakan alat scan yaitu X-Ray.


4. dari hasil pemeriksaan fisik, pemeriksaan dokumen, dan pemeriksaan sistem barang anda bisa dapat dikeluarkan atau tidak dapat dikeluarkan.

kita bahas dulu untuk barang yang tidak dapat dikeluarkan, barang-barang ini masuk dalam daftar 

barang yang dilarang yaitu barang-barang ini memang tidak boleh dikeluarkan contohnya narkotika golongan I, 
barang yang dibatasi yaitu barang-barang bisa dikeluarkan asal ada ijin dari instansi terkait, contohnya alat kesehatan harus punya izin edar dari kementrian kesehatan.,

 kemudian barang-barang yang bisa dikeluarkan kita akan bagi lagi menjadi

dengan menggunakan CN, untuk barang dengan nilai sampai dengan USD 3 akan dikenakan pajak PPN 10% saja, sedangkan untuk barang dengan nilai di atas USD 3 akan dikenakan Bea Masuk 7.5%, PPN 10%. Ada barang-barang tertentu seperti tas, sepatu, dan pakaian akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku umum tergantung jenis barang masing-masing tidak memandang berapapun nilai barangnya, pajak beruapa PPN dan PPh pasal 22.
dengan menggunakan PIBK tidak memandang nilai barang berapapun dikenakana bea masuk berdasarkan tarif yang yang berlaku umum, pajak berupa PPN dan PPh pasal 22.
dengan menggunakan PIB tidak memandang nilai barang berapapun dikenakan bea masuk berdasarkan tarif yang yang berlaku umum, pajak berupa PPN dan PPh pasal 22 

pembayaran bea masuk dan pajak biasanya akan dilakukan oleh pihak perusahaan jasa titipan kemudian di claimkan kepada penerima barang atau sudah termasuk dalam harga jual.

setelah semua proses itulah baru barang dapat dikeluarkan dari bandara atau pelabuhan untuk dikirim ke alamat anda. oh ya untuk dapat melihat tracking proses bea cukai barang anda sudah sampai mana, anda dapat melihat di https://www.beacukai.go.id/barangkirimandengan menggunakan no tracking yang anda dapatkan dari jasa pengiriman atau toko online anda seperti lazada, shopee dan kawan-kawan.

 

demikian artrikel tentang  proses bea cukai barang jual beli online semoga bermanfaat untuk anda. terima kasih.



sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
infinitesoulAvatar border
infinitesoul dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.3K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan