- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ulah Cabul Aktivis Dakwah Makassar yang Tak Tahan Melihat Wanita Bercadar


TS
anus.bau.edan
Ulah Cabul Aktivis Dakwah Makassar yang Tak Tahan Melihat Wanita Bercadar
Quote:
Makassar - Seorang aktivis dakwah brinisial AED (31) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar usai dilaporkan berbuat cabul kepada AL (20), santriwati pondok hafiz Al-Qur'an yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Aksinya itu dilakukan sesaat sebelum korbannya melaksanakan Salat Subuh pada Senin 20 Januari 2020 lalu.
"Pelaku bekerja sebagai aktivis dakwah. Kejadiannya pada 20 Januari lalu sekitar pukul 05.00 Wita," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Ismail, Sabtu (14/3/2020).
Ismail menjelaskan, saat AED melancarkan aksinya, AL memang hanya sendiri di dalam asramanya. Saat itu AL ketiduran, sementara teman-teman sekamarnya ke masjid melaksanakan Salat Subuh.
"Saat itu lah pelaku datang dan berdiri di atas korban yang sedang ketiduran," Ismail melanjutkan.
AL kemudian tersadar dan kaget melihat ada seorang lelaki berdiri di atasnya. Ismail menyebutkan bahwa saat itu AED onani sambil berdiri di dekat korbannya.
"Saat korban tersadar pelaku langsung ambil pisau dan mengancam korban," jelas Ismail.
AL sempat berusaha melawan dan menjauhkan AED dari dirinya, namun AED memberi perlawanan balik dan mendorong tubuh AL hingga tersandar di dinding kamar. AED lalu menarik paksa celana dalam AL hingga robek dan melanjutkan aksi cabulnya.
"Korban terus melakukan perlawanan sambil berteriak, pelaku lalu panik dan melarikan diri, korban pun langsung mengunci pintu," Ismail menuturkan.
Ismail menyebutkan bahwa AED ternyata sudah sering malakukan aksinya. Terakhir kali AED sempat melakukan hal yang sama kepada santriwati pondok hafiz Al-Qur'an lainnya pada Jumat, 6 Maret 2020.
"Beberapa kali dia melakukan, padalah pelaku sudah berkeluarga dan mempunyai dua anak," sebut Ismail.
Di depan polisi AED mengakui bahwa dirinya tak kuasa menahan birahinya ketika melihat wanita bercadar. Ismail menyebutkan bahwa itu lah motif pria berusia 30 tahun itu melakukan tindakan cabulnya kepada santriwati pondok penghafal Al-Qur'an tersebut.
"Motifnya ini katanya, suka lihat perempuan pakai cadar. Kalau dia lihat itu perempuan selalu mau onani di depannya," jelasnya
Saat ini Andika masih ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Barang bukti pakaian korban dan tersangka saat kejadian. Serta pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban," Ismail memungkasi.
hmm
No komen, sudah cadaran loh ye






4iinch dan 21 lainnya memberi reputasi
18
11.5K
Kutip
117
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan