Kaskus

Entertainment

wahid30Avatar border
TS
wahid30
Jokowi Bentuk Gugus Tugas Untuk Penanganan COVID 19

Jokowi Bentuk Gugus Tugas Untuk Penanganan COVID 19
Presiden Joko Widodo membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia. Gugus tugas tersebut diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo.

Pembentukan gugus tugas tersebut berdasaan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Maret 2020. Gugus tugas itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Keuangan. Adapun, Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan

Penanganan Covid-19 adalah Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri. Berdasarkan Pasal 4 Keppres Nomor 7 Tahun 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bertujuan meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Gugus tugas ini juga bertujuan mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah

Kemudian, gugus tugas tersebut bertujuan meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 dan meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional. Lebih lanjut, gugus tugas tersebut bertujuan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19.


Sumber:
Jokowi Bentuk Gugus Tugas Untuk Penanganan COVID 19
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
infinitesoulAvatar border
infinitesoul dan 3 lainnya memberi reputasi
4
651
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan