- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Jokowi Bentuk Gugus Tugas Untuk Penanganan COVID 19


TS
wahid30
Jokowi Bentuk Gugus Tugas Untuk Penanganan COVID 19

Presiden Joko Widodo membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia. Gugus tugas tersebut diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo.
Pembentukan gugus tugas tersebut berdasaan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Maret 2020. Gugus tugas itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Keuangan. Adapun, Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 adalah Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri. Berdasarkan Pasal 4 Keppres Nomor 7 Tahun 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bertujuan meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Gugus tugas ini juga bertujuan mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah
Kemudian, gugus tugas tersebut bertujuan meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 dan meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional. Lebih lanjut, gugus tugas tersebut bertujuan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19.
Sumber:
Jokowi Bentuk Gugus Tugas Untuk Penanganan COVID 19






infinitesoul dan 3 lainnya memberi reputasi
4
651
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan