sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Pemerintah Diminta Siapkan Dua Kemungkinan Soal Pelaksanaan Haji


JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 H/2020 M. Keppres tersebut diterbitkan setelah Kementerian Agama bersama dengan DPR RI menyepakati besaran biaya ibadah haji tahun ini.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR, Marwan Dasopang mengatakan jajaran pimpinan Komisi VIII DPR RI telah bertemu dengan Menteri Agama Fachrul Razi untuk membicarakan berbagai kemungkinan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Menurut Marwan, meski keppres sudah keluar, dengan kondisi sekarang ini semua kemungkinan harus segera disiapkan. (Baca juga: Ini Biaya Haji 2020 Per Embarkasi)

Artinya baik untuk kemungkinan pelaksanaan haji bakal terlaksana atau kemungkinan haji tidak terlaksana tahun ini. "Kalau dipersiapkan kategori lanjut maka apa saja yang harus disiapkan. Tentu ada beberapa hal, termasuk dengan situasi yang berubah termasuk besaran nilai tukar rupiah. Sekalipun sudah persiapan dikerjakan begitu kita putuskan besaran BPIH. Tetapi itupun masih ada hal-hal yang perlu diperhatikan," ujar politikus PKB ini, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:

Marwan yang juga Wakil Ketua Komisi VIII mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi di Jakarta untuk menanyakan berbagai kemungkinan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Namun, belum ada jawaban yang pasti karena Pemerintah Arab Saudi juga masih menunggu perkembangan.

"Kalau Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan sampai sekarang, tentu kita meminta ada limitasi waktu sampai kapan dipersiapkan. Jangan sampai semua (kebutuhan haji) sudah di-issued, tahu-tahu tidak jadi. Itu akan menyulitkan," katanya.

Marwan mengakui bahwa situasi yang terjadi saat ini memang serba sulit di tengah wabah Corona yang terjadi di berbagai belahan dunia. "Persiapannya mengejar segera diselesaikan, tapi khatawatir pembayarannya bisa jadi tidak terpakai karena situasi darurat. Tidak dikerjakan nanti menjadi kelimpungan, dua-duanya agak rumit," jelasnya.

Dari pertemuannya dengan Dubes Arab Saudi, diketahui bahwa Pemerintah Arab Saudi masih menyiapkan berbagai hal, seperti persiapan alat pendeteksi di titik-titik masuk, rumah sakit untuk isolasi, andaikan haji tetap dilaksanakan. "Tetapi menurut dia, ini situasi semakin memburuk baik di Indonesia maupun negara-negara lain, termasuk di Saudi. Jadi ragu dia kalau ini bisa terlaksana dengan baik," urainya.

Karena itu, pihaknya meminta kepada Menteri Agama untuk menyampaikan kepada publik agar bisa menyiapkan mental dan psikologis, andaikan sesuatu terjadi yang di luar kuasa Pemerintah RI. "Sambil juga kita membuka-buka sejarah, berapa kali haji itu tidak dilaksanakan karena sesuatu terjadi, baik karena bencana alam, bencana peperangan atau bencana penyakit, supaya ini tidak menjadi isu-isu liar," paparnya.

Mengenai pelunasan biaya ibadah haji, Marwan mengatakan bahwa hal itu tetap harus dilaksanakan karena biaya haji dari masyarakat tidak akan pernah hilang dan bisa bergeser ke tahun depan. "Yang agak rumit itu kan kalau investasinya sudah di luar negeri, issued tiket, hotel, katering. Kita meminta pemerintah supaya berunding dengan para pihak bahwa investasi yang seperti itu tidak akan hilang," katanya.

Karena itu, menurut Marwan, segala prosedur yang sudah ditetapkan harus dijalankan. Apalagi sekarang Keppres sudah keluar. Sambil menunggu Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa pelaksanaan haji tahun ini tetap dilakukan atau tidak. (Baca juga: Alhamdulillah, Kemenag Tambah Kuota Jamaah Haji Lansia)

"Semua yang sudah dikerjakan itu mulai dari sekarang dirunding dengan berbagai pihak bahwa investai yang sudah dilakukan mulai sekarang itu kalau terjadi sesuatu yang di luar kuasa kita, itu menjadi bergeser ke tahun depan," tutupnya.


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...aji-1584105401

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pemerintah Diminta Siapkan Dua Kemungkinan Soal Pelaksanaan Haji

- Survei IPO: Ganjar Pranowo Kepala Daerah Paling Berpotensi Jadi Capres

- Lima Dampak Usai Diberlakukannya Undang-undang KPK Baru

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
272
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan