Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Cegah Corona, Pejabat Negara Dilarang Dinas ke Luar Negeri
Cegah Corona, Pejabat Negara Dilarang Dinas ke Luar Negeri

JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Republik Indonesia mengeluarkan larangan terhadap pejabat negara untuk bepergian atau dinas ke luar negeri.

Larangan tersebut tertuang dalam surat B-18/Kemensetneg/Ses/LN.00/03/2020 yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama pada 13 Maret 2020.

Isi surat itu ditujukan kepada para Sesmenko, Sesmen, sekjen, Sestama, Kementerian, Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kejaksaan Agung, Asrenum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AS SDM Kapolri, Deputi Bidang Administrasi, dan Sekretariat Kabinet.

Baca Juga:

Dalam surat tersebut Kemnterian Setneg menyebutkan alasan pelarangan adalah berkaitan dengan meningkatnya penyebaran COVID-19 di berbagai negara dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization mengenai pandemi COVID-19.

"Untuk itu dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan terhitung sejak terbitnya surat ini," kata Setya Utama dalam surat itu.

Setya juga menyebutkan, Kebijakan itu bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan COVID-19. "Kiranya Saudara dapat menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan PDLN dimaksud," pungkas Setya.

Sebagaimana diketahui, kasus orang teridentifikasi positif virus Corona atau COVID-19 di wilayah Indonesia terus mengalami penambahan.


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...eri-1584147166

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Cegah Corona, Pejabat Negara Dilarang Dinas ke Luar Negeri Pemerintah Diminta Siapkan Dua Kemungkinan Soal Pelaksanaan Haji

- Cegah Corona, Pejabat Negara Dilarang Dinas ke Luar Negeri Survei IPO: Ganjar Pranowo Kepala Daerah Paling Berpotensi Jadi Capres

- Cegah Corona, Pejabat Negara Dilarang Dinas ke Luar Negeri Lima Dampak Usai Diberlakukannya Undang-undang KPK Baru

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
363
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan